NFRPB

4 Anggota NFRPB Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara oleh Penyidik Polresta Sorong Kota

Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti, di anraranya sejumlah atribut yang dipakai sebagai identitas NFRPB.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KANTOR POLRESTA - Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan empat orang dari kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjadi tersangka usai gelar perkara di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (28/4/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Empat orang dari kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Pantauan TribunSorong.com, Senin (28/4/2025), penyidik melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 16.00 WIT. 

"Dalam gelar perkara tersebut ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus NFRPB," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Baca juga: MRP Papua Barat Kritik Klaim NFRPB, Jangan Terprovokasi oleh Pernyataan Sepihak

Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlanjut sesuai tahapan guna mengembangkan kasus ini. 

"Dalam waktu dekat kami akan menggelar rilis terkait penetapan tersangka empat orang ini," kata Happy.

Baca juga: Danrem 181/PVT Siap Dukung Polri Tindak Kelompok Makar, Klaim NFRPB Sudah Selesai saat Pepera

Informasi yang dihimpun, para tersangka berinisial AGG, PR, MS, dan NM yang masing-masing menduduki jabatan dalam NFRPB sebagai staf presiden, polisi hingga tentara. 

Penuhi panggilan penyidik

Staf Khusus Presiden NFRPB Abraham Goram Gaman (AGG) memenuhi panggilan pihak Satreskrim Polresta Sorong pada Rabu (23/4/2025).

"Saya pada prinsipnya memenuhi panggilan agar memberikan klarifikasi atas surat yang diserahkan ke Forkopimda," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga dicecar kurang lebih 24 pertanyaan oleh penyidik dari jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Pihaknya juga diperiksa berkaitan dengan pembentukan NFRPB, Presiden, hingga tahap pemilihannya serta wilayah dari NFRPB.

"Saya jelaskan semua kepada penyidik dan terakhir soal wilayah NFRPB, mulai dari Raja Ampat sampai Merauke yang menjadi bekas pendudukan oleh penjajah Belanda," katanya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Sikapi NFRPB, Gubernur Elisa: Inkonstitusional, Jangan Beri Ruang!

Abraham mengaku, pihaknya sebagai perwakilan di Sorong Raya pada prinsipnya hanya ikut kawal surat dari Presiden NFRPB kepada pejabat di wilayah Papua Barat Daya.

Selain itu, pihaknya juga menghormati setiap argumentasi dan pandangan dari NFRPB oleh pejabat dan Forkopimda di wilayah Sorong Raya.

"Kami hormati setiap statement mereka. Kami prinsipnya tetap berjuang lewat jalan dialog rekonsiliasi dengan pemerintah," ucapnya.

Tak punya legalitas hukum

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal berupa deteksi dini terhadap aktivitas dan posisi kelompok yang mengatasnamakan NFRPB.

Baca juga: Danrem 181/PVT Siap Dukung Polri Tindak Kelompok Makar, Klaim NFRPB Sudah Selesai saat Pepera

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved