Kasus Narkoba

Penumpang Rute Timika-Sorong Tertangkap Bawa Ganja, Modus Simpan di Saku dan Koper

Penangkapan dilakukan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sentani saat APAI hendak memasuki ruang keberangkatan umum. 

Dok. Istimewa
PENUMPANG BAWA GANJA - Seorang penumpang pesawat Lion Air dengan rute Timika-Sorong berinisial APAI (24), ditangkap saat transit di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (23/5/2025) siang. 

TRIBUNSORONG.COM, SENTANI - Seorang penumpang pesawat Lion Air dengan rute Timika-Sorong berinisial APAI (24), ditangkap saat transit di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (23/5/2025) siang. 

Ia diamankan karena kedapatan membawa tiga paket ganja kering siap edar.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Sentani Jayapura, 40 Adegan Diperagakan 

Penangkapan dilakukan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sentani saat APAI hendak memasuki ruang keberangkatan umum. 

Pemeriksaan awal menemukan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di saku celananya.

“Yang bersangkutan ditangkap saat transit di Bandara Sentani. Dari penangkapan itu, anggota mengamankan tiga paket narkotika jenis ganja kering,” ujar Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi.

Setelah temuan awal tersebut, APAI langsung diamankan ke Posko Pengamanan Bandara. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya.

“Hasil penggeledahan di dalam koper milik pelaku, tepatnya di bagian bawah, ditemukan dua paket besar ganja kering,” ungkap Wajedi.

Baca juga: Gagal Terbang, 10 Paket Ganja Kering Disita di Bandara Sentani

Dalam pemeriksaan awal, APAI mengaku bahwa seluruh barang terlarang tersebut adalah miliknya. 

Ia berdalih ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa ganja itu miliknya untuk konsumsi pribadi," tambah Iptu Wajedi.

Baca juga: Polisi Ciduk 4 Tersangka Penyelundupan Ganja di Kota Sorong, Barang Bukti Dimusnahkan

Meski demikian, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti tiga paket ganja kering telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara, dan menjadi peringatan keras bagi para penumpang untuk tidak mencoba membawa barang terlarang dalam penerbangan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved