Berita Papua Barat

2 Distrik di Teluk Wondama Ingin Pindah ke Mansel, Ketua MRPB: Ini Soal Kesejahteraan OAP

Kedua distrik tersebut menyatakan keinginan untuk bergabung ke Kabupaten Manokwari Selatan.

Dok. Istimewa
MRP - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak mengkritik pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh kelompok-kelompok kecil di wilayah Papua Barat Daya, yang mengklaim berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). 

TRIBUNSORONG.COM, MANOKWARI - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)  Judson Ferdinandus Waprak menyoroti serius aspirasi pemekaran wilayah yang datang dari dua distrik di Kabupaten Teluk Wondama, yakni Distrik Rumberpon dan Distrik Sougwepu. 

Kedua distrik tersebut menyatakan keinginan untuk bergabung ke Kabupaten Manokwari Selatan.

Baca juga: Seleksi Paskibraka Manokwari 2025 Resmi Dibuka, 170 Siswa Lolos Tahap Awal

Waprak menilai, aspirasi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut langsung kesejahteraan dan akses pelayanan publik masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Daerah sangat memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi tentang bagaimana masyarakat bisa hidup layak dan mendapatkan pelayanan yang memadai,” ujar Waprak, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Manokwari - Sorong Mei 2025, Terdekat KM Gunung Dempo, Harga Tiket Rp 189.000

Secara geografis, kata dia, Rumberpon dan Sougwepu memang lebih dekat dengan wilayah administrasi Kabupaten Manokwari Selatan

Namun secara hukum, kedua distrik tersebut masih berada di bawah Kabupaten Teluk Wondama.

Perlu Evaluasi Serius

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong - Manokwari Mei 2025, Terdekat KM Dobonsolo, Harga Tiket Rp 211.500

Menurut Waprak, keinginan masyarakat untuk berpindah wilayah administrasi merupakan bentuk aspirasi yang perlu didengar dan dikaji secara serius oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Teluk Wondama harus mencari tahu apa penyebab munculnya aspirasi ini dan segera melakukan evaluasi. Jika masyarakat sudah menunjukkan perhatian terhadap pemerintah, maka pemerintah juga wajib merespons secara jeli dan bijak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kampung-kampung di kedua distrik tersebut mayoritas dihuni oleh OAP, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan keberlanjutan hidup mereka melalui kebijakan yang berpihak, terutama dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).

“Untuk Papua, kita semua punya tanggung jawab. Ini bukan soal mereka tinggal di wilayah mana, tapi bagaimana mereka bisa hidup dengan baik di tempat itu. Dengan adanya hak Otonomi Khusus, pemerintah semestinya lebih peka dalam merespons kebutuhan dan harapan masyarakat,” tegas Waprak.

Baca juga: Bupati Manokwari Lantik 6 Tenaga Ahli Baru untuk Perkuat Birokrasi, Ini Nama dan Bidangnya

Sebagai lembaga kultural yang mewakili suara masyarakat adat, MRPB berharap agar aspirasi perpindahan dua distrik ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif. 

Namun lebih dari itu, harus menjadi sinyal penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan keadilan sosial bagi masyarakat Papua. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved