RTRW di Papua Barat Daya

Peruntukan Ruang Pesisir di Papua Barat Daya Masih Tumpang Tindih, MTPP jadi Acuan Perda RTRW

MTPP akan menjadi dasar integrasi dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Papua Barat Daya.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
PENATAAN PESISIR - Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Permana Yudiarso (kiri) bersama Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Papua Barat Daya Absalom Solossa di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025). Permana mengatakan, kesepakatan bersama menjadi instrumen penting dalam menata perairan pesisir agar tidak tumpang tindih. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berbagai peruntukan ruang di perairan pesisir masih banyak tumpang tindih, mulai dari kegiatan perikanan, minyak dan gas (migas), hingga pertahanan dan keamanan. 

Oleh karena itu, kesepakatan bersama dalam penataan menjadi hal penting agar pemerintah provinsi dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca juga: Revitalisasi Akademi Komunitas Negeri Sorong Selatan, Pendidikan Inklusif Berbasis Potensi Lokal

Demikian disampaikan Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Permana Yudiarso usai membuka Konsultasi Publik Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).

"MTPP akan menjadi dasar integrasi dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Papua Barat Daya," katanya. 

"Adanya Perda RTRW, masyarakat dan pelaku usaha akan memiliki pedoman jelas dalam menjalankan kegiatan di wilayah pesisir."

Menurut Permana, konsultasi publik merupakan pelaksanaan mandat dari Pasal 70 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Para peserta mewakili instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota pesisir, instansi vertikal, masyarakat hukum adat, akademisi, hingga perguruan tinggi.

"Konsultasi publik ini tujuannya mencapai kesepakatan, terutama terkait rencana ruang yang kompleks," ujar Permana.

Permana menyoroti beberapa isu spesifik yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasan.

Di antaranya penetapan batas wilayah, potensi konflik antarmasyarakat, serta keselarasan dengan rencana pembangunan daerah.

"Rencana pembangunan lima tahunan di Provinsi Papua Barat Daya harus menjadi acuan agar penataan ruang pesisir ini sejalan dengan arah pembangunan daerah," ucap Permana. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved