Kekerasan Terhadap Anak di Kota Sorong
Viral! Ibu Muda di Sorong Ancam Anak Kandung dengan Parang, Polisi Ungkap Alasan Mengejutkan
Seorang ibu rumah tangga berinisial M (23) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang ibu rumah tangga berinisial M (23) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.
M diduga mengancam akan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun.
Baca juga: Kasus Pencurian Pinang Picu 2 Kelompok Warga di Kota Sorong Saling Serang
Peristiwa ini terjadi di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Aksi pengancaman tersebut sempat direkam dan viral di beberapa grup WhatsApp, memicu kekhawatiran publik.
Baca juga: AZKO Resmikan Toko ke-250 di Kota Sorong, Tonggak Ekspansi Nasional dari Sabang sampai Merauke
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara M dan suaminya.
"M merasa tidak dinafkahi oleh suaminya. Saat ini dia juga tengah menjalani kuliah di Sorong dan seluruh biaya kuliahnya ditanggung oleh orang tuanya, bukan suami," ujar Eka kepada TribunSorong.com, Senin (26/5/2025).
Selain itu, M juga mencurigai suaminya memiliki wanita lain yang membuat suaminya jarang berkumpul dengan keluarga kecil mereka.
"Semua masalah tersebut akhirnya menumpuk, dan M melampiaskannya kepada anak,” katanya.
Baca juga: BICARA Foundation Gelar Workshop Pencegahan Kekerasan terhadap Disabilitas di Sorong
Eka bilang, M sempat mengancam anaknya, bahkan menendang kaca tempat tidur hingga pecah.
Serpihannya mengenai pelipis anak dan menyebabkan luka berdarah.
“Dalam pemeriksaan, M juga mengaku bahwa suaminya sempat menyarankan tindakan kekerasan tersebut, termasuk menyuruhnya untuk menyakiti anak mereka,” jelas dia.
Baca juga: Penculikan dan Kekerasan Ulfa Tamima, Komnas Disabilitas Dorong Proses Hukum Transparan
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini,” pungkas Eka. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Kota Sorong
Sorong
Papua Barat Daya
Distrik Sorong Timur
Polresta Sorong Kota
Ipda Eka Tri Lestari Abusama
ViralLokal
Warga Jadi Korban Palak dan Penganiayaan di Pelabuan Feri Kota Sorong, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Spanduk Bertulis Puskesmas Sorong Barat Tutup Viral, Begini Respons Kadinkes Kota Sorong |
![]() |
---|
HUT Ke-75 IGTKI-PGRI di Kota Sorong, Penting Membentuk Karakter Anak Sejak Usia Dini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Kamis 22 Mei 2025, Kota Sorong Potensi Cuaca Ekstem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.