Kekerasan Terhadap Anak di Kota Sorong

Viral! Ibu Muda di Sorong Ancam Anak Kandung dengan Parang, Polisi Ungkap Alasan Mengejutkan

Seorang ibu rumah tangga berinisial M (23) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
IBU ANCAM ANAK - Seorang ibu rumah tangga berinisial M (23) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota. M diduga mengancam akan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang ibu rumah tangga berinisial M (23) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.

M diduga mengancam akan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun.

Baca juga: Kasus Pencurian Pinang Picu 2 Kelompok Warga di Kota Sorong Saling Serang

Peristiwa ini terjadi di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Aksi pengancaman tersebut sempat direkam dan viral di beberapa grup WhatsApp, memicu kekhawatiran publik.

Baca juga: AZKO Resmikan Toko ke-250 di Kota Sorong, Tonggak Ekspansi Nasional dari Sabang sampai Merauke

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara M dan suaminya.

"M merasa tidak dinafkahi oleh suaminya. Saat ini dia juga tengah menjalani kuliah di Sorong dan seluruh biaya kuliahnya ditanggung oleh orang tuanya, bukan suami," ujar Eka kepada TribunSorong.com, Senin (26/5/2025).

Selain itu, M juga mencurigai suaminya memiliki wanita lain yang membuat suaminya jarang berkumpul dengan keluarga kecil mereka.

"Semua masalah tersebut akhirnya menumpuk, dan M melampiaskannya kepada anak,” katanya.

Baca juga: BICARA Foundation Gelar Workshop Pencegahan Kekerasan terhadap Disabilitas di Sorong

Eka bilang, M sempat mengancam anaknya, bahkan menendang kaca tempat tidur hingga pecah.

Serpihannya mengenai pelipis anak dan menyebabkan luka berdarah.

“Dalam pemeriksaan, M juga mengaku bahwa suaminya sempat menyarankan tindakan kekerasan tersebut, termasuk menyuruhnya untuk menyakiti anak mereka,” jelas dia.

Baca juga: Penculikan dan Kekerasan Ulfa Tamima, Komnas Disabilitas Dorong Proses Hukum Transparan

Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini,” pungkas Eka. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved