Ormas Papua Barat Daya
KAP Papua Hadir di Papua Barat Daya, Minta Pemda Tak Beri Proyek ke Organisasi Ilegal
Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua, organisasi untuk para pengusaha lokal hadir di Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua, organisasi untuk para pengusaha lokal hadir di Papua Barat Daya.
"KAP Papua ini lahir dari rahim Dewan Adat Papua (DAP), dan lembaga ini sudah eksis sejak munculnya Otsus Papua," ujar Thomas kepada TribunSorong.com di Kota Sorong pada Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Indonesia Sehat dari Ufuk Timur, TNI Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk OAP di Sorong
Lelaki asal Tambrauw itu menegaskan, KAP Papua di Papua Barat Daya adalah organisasi resmi dan tidak ada versi lain.
Menurutnya, banyak pihak yang mengeklaim mengatasnamakan KAP Papua, sehingga dapat dipastikan bahwa itu ilegal.
Baca juga: Waket II DPRD Maybrat Minta Kontraktor Perhatikan Kualitas Pekerjaan yang Dibiayai Dana Otsus
Bagi kelompok yang masih mengaku-aku, pihaknya akan segera membawa ke jalur hukum.
"Saya minta pemerintah daerah di Papua Barat Daya, agar tidak memberikan bantuan dan proyek kepada setiap kelompok yang ilegal," kata Thomas Baru.
Baca juga: 2 Distrik di Teluk Wondama Ingin Pindah ke Mansel, Ketua MRPB: Ini Soal Kesejahteraan OAP
KAP Papua, lanjutnya, telah menerbitkan surat keputusan (SK) ke pengurus di Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Tambrauw, Sorong Selatan, dan Raja Ampat.
Khusus KAP Papua di daerah Kabupaten Maybrat masih dalam proses.
Baca juga: Kontraktor Tak Bayar Utang, Kepala Kampung Ancam Palang SD Negeri Yaboh, Siswanya Lagi Ujian
Thomas Baru menyebut, sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha Papua, pihaknya juga ikut mendukung setiap kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan dunia usaha, khususnya lokal tanah Papua.
"Kami minta pemerintah harus lebih fokus melihat pengusaha asli Papua, sebab selain sebagai mitra pengusaha ini adalah orang asli negeri Papua Barat Daya ini," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.