Kasus OTT Eks Pj Bupati Sorong
Mosso Divonis Lebih Rendah, Kuasa Hukum Eks Kepala dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Ajukan Banding
Menanggapi putusan itu, Yance Salambauw menilai, putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan cermat dan terukur
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yance Salambauw Kuasa Hukum Maniel Syafli dan Efer Segidifat buka suara soal adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Manokwari.
Baca juga: Eks Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim, hukuman terhadap terdakwa Yan Piet Mosso lebih ringan dari dua terdakwa lain.
Sedangkan Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Segidifat dan Staf Keuangan Maniel Syafli di vonis dua tahun penjara.
Baca juga: KPK Benarkan OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Beberapa Orang Diamankan
Berbeda dengan itu, Mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso hanya dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Yance Salambauw menilai, putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan cermat dan terukur.
“Kami akan sampaikan pada materi banding nanti, selain itu kami juga merasa heran pada saat tuntutan JPU dari KPK telah menuntut dari masing-masing Yan Piet Mosso 3 tahun, Efer Segidifat 2 tahun 6 bulan, dan Maniel Syafli 2 tahun,” kata Yance Salambauw kepada awak media di Kota Sorong, Rabu (24/4/2024).
Ia bilang, hal-hal memberatkan atau meringankan dari tiga terdakwa ini berada pada posisi sama.
Tidak ada satu memiliki alasan meringankan yang jauh lebih berkualitas dan atau memiliki alasan yang meringankan tidak, lebih daripada yang lain.
“Dari hasil yang dicermati dari pembacaan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, pihaknya melihat bahwa semuanya berada pada posisi yang sejajar,” ungkapnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Ungkap Waktu OTT Pj Bupati Sorong dan Perwakilan BPK Papua Barat Daya
Lanjut dia, alasan meringankan dan memberatkan diputuskan oleh Majelis adalah berlaku untuk ketiga secara bersamaan.
Artinya tidak ada dari salah satu yang memiliki kualifikasi lebih dari yang lain.
Baca juga: Hasil OTT Pj Bupati Sorong, KPK Amankan Uang Tunai Sebesar Rp1,8 M dan Jam Tangan Rolex
Apabila kliennya Maniel Syafli tidak mendapatkan perubahan dalam tuntutannya, pihaknya menilai ini sebagai suatu perbuatan tidak adil.
“Parameternya adalah jika dibandingkan dengan putusan terhadap rekan-rekan lainnya. Kami juga dari kuasa hukum sebetulnya dari awal sudah meyakini bahwa ini perkaranya adalah gratifikasi,” ucapnya.
Pihaknya meyakini perkara itu merupakan gratifikasi, sehingga dalam amar putusan hakim Tipikor harus membebaskan para terdakwa termasuk mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Dalam pembacaan pertimbangan dalam pelaksanaan sidang, hakim tidak dapat membuktikan secara akurat bahwa pemberian uang itu merupakan kasus suap.
Ketua ISRI PBD Jhon H Malibela Menduga Ada Pemerasan Oleh BPK Terhadap OTT Pj Bupati Sorong |
![]() |
---|
UPDATE OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK |
![]() |
---|
Geledah Pasca-OTT Pj Bupati Yan Piet Mosso, Pemkab Sorong Belum Terima Koordinasi KPK |
![]() |
---|
Anggota DPRD Manuel Syatfle Klarifikasi Namanya Terseret Kasus OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso |
![]() |
---|
KPK Ungkap OTT Pj Bupati Sorong Berawal dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.