Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat
Pemerintah Pusat Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Mensesneg: Ini Perintah Bapak Presiden
Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM - Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Wamendiktisaintek Tekankan Peran Kampus dalam Isu Lingkungan di Raja Ampat
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025), didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: Pernyataan Gubernur Soal Raja Ampat Disorot, Garda BMI: Keliru Menarik Kesimpulan Terburu-buru
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa pencabutan IUP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar Prasetyo.
Keputusan ini juga merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama warga Papua Barat Daya dan para pegiat media sosial, yang menyoroti potensi kerusakan lingkungan di wilayah konservasi dunia tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan informasi dan masukan kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang menunjukkan kepedulian,” tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa Presiden Prabowo telah memimpin rapat terbatas di Istana untuk membahas masalah pertambangan di Raja Ampat, dan memberikan instruksi langsung kepada para menteri untuk mengambil langkah konkret.
“Atas petunjuk Bapak Presiden RI, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Prasetyo Hadi.
Baca juga: Komitmen PT. Gag Nikel Jaga Lingkungan Raja Ampat, Reklamasi hingga Pengelolaan Limbah
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap kritis dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta terus aktif mengawal proses perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Tanah Papua.
Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Papua Barat Daya
ESDM
Bahlil Lahadalia
Teddy Indra Wijaya
Raja Juli Antoni
Hanif Faisol Nurofiq
Tanah Papua
Raja Ampat
BREAKING NEWS: Solidaritas untuk Raja Ampat Gelar Demo Tolak Tambang Nikel di Sorong |
![]() |
---|
Dampak Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat Disetop Sementara, 900 Orang Terhenti Bekerja |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Izin Tambang di Raja Ampat: 2 dari Pemerintah Pusat, 3 dari Pemda |
![]() |
---|
GEMASABA Papua Barat Daya Tegas Tolak Tambang di Raja Ampat: Surga Alam Harus Dilindungi |
![]() |
---|
Perempuan Bangsa Papua Barat Daya Serukan Penghentian Aktivitas Tambang di Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.