Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat

Daftar Lengkap Izin Tambang di Raja Ampat: 2 dari Pemerintah Pusat, 3 dari Pemda

Sedangkan pada 2013, kursi Menteri ESDM ditempati Jero Wacik di periode 19 Oktober 2011 sampai 5 September 2014.

Dok. Istimewa
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Pemuda Katolik Papua Barat Daya Berdiri Bersama Masyarakat Adat Lawan Perusakan di Raja Ampat

Mengutip Website Kementerian ESDM, dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013. 

Pada 2017, posisi Menteri ESDM diduduki Ignasius Jonan dengan masa jabatan 14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019.

Baca juga: GEMASABA Papua Barat Daya Tegas Tolak Tambang di Raja Ampat: Surga Alam Harus Dilindungi

Sedangkan pada 2013, kursi Menteri ESDM ditempati Jero Wacik di periode 19 Oktober 2011 sampai 5 September 2014.
 
Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat

1. PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. 

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. 

Baca juga: Perempuan Bangsa Papua Barat Daya Serukan Penghentian Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. 

PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. 

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved