Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat
KPK Telusuri Praktik Korupsi di Balik Eksplorasi Tambang Nikel Raja Ampat, Dugaan Reinkarnasi IUP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Dian Patria dalam paparannya, pada Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Mabes Polri dan Polda Papua Barat Daya Kerahkan Tim Satgas ke Lokasi Tambang di Raja Ampat
Menurut Dian, sejumlah perusahaan tambang nikel telah lama beroperasi di Raja Ampat, namun aktivitas mereka seolah tertutup dari perhatian publik.
"Saya terus menerima pengaduan soal eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat. Saat ini kami masih mengumpulkan data lapangan," ujar Dian saat menyampaikan materi dalam diskusi bersama Greenpeace.
Baca juga: Respons Bupati Raja Ampat Pascapencabutan IUP Tambang Nikel, 50 Pemuda Kehilangan Pekerjaan
Dian juga menyinggung adanya perubahan bentuk dan framing dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk di wilayah Raja Ampat.
Ia menyebut adanya indikasi praktik reinkarnasi IUP, yakni pengajuan izin baru yang menggunakan jalur berbeda, namun merujuk pada entitas yang sama.
"Misalnya, awalnya masuk melalui Legal Opinion (LO) atau laporan hasil analisis lapangan dari Ombudsman, lalu tiba-tiba muncul sebagai IUP baru. Pulau Manuram misalnya, sebelumnya tidak pernah tercatat, tapi kini beroperasi di wilayah Raja Ampat," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa setiap pelanggaran administratif bisa mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga perlu kolaborasi antara lembaga penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).
"Di balik pelanggaran izin dan eksplorasi ilegal, ada potensi korupsi. Ini yang sedang kami telusuri bersama Gakkum," tegas Dian.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Janji Dorong Perdasus Lindungi Pulau Kecil di Raja Ampat
Dalam kunjungannya ke Raja Ampat, KPK juga menemukan ketimpangan dalam distribusi retribusi pariwisata.
Dian mengungkapkan bahwa turis asing dikenai pungutan Rp700 ribu oleh pemerintah provinsi dan Rp700 ribu oleh pemerintah kabupaten.
Baca juga: Izin Tambang Dicabut, Saatnya Raja Ampat Tata Ulang Ekonomi Berkelanjutan
Namun, dana tersebut tidak dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
"Saya melihat sendiri, masyarakat tidak merasakan manfaat langsung dari pungutan tersebut. Hal ini bisa memicu ketidakpuasan dan menimbulkan konflik sosial," kata Dian.
Dian menjelaskan, salah satu alasan munculnya demonstrasi tandingan di Raja Ampat belakangan ini adalah karena sebagian masyarakat merasa tidak mendapat manfaat dari sektor pariwisata.
Mereka justru lebih mendukung keberadaan tambang yang dianggap memberikan dampak ekonomi langsung.
Pramuwisata Raja Ampat Soroti Dampak Negatif Tambang bagi Keberlangsungan Ekologi Perairan |
![]() |
---|
Massa Aksi Sebut Kunjungan Menteri ESDM dan Gubernur ke Raja Ampat Setting-an, Begini Jawaban Elisa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Senator Agustinus Kambuaya Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Mensesneg: Ini Perintah Bapak Presiden |
![]() |
---|
Wamendiktisaintek Tekankan Peran Kampus dalam Isu Lingkungan di Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.