Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat

KPK Telusuri Praktik Korupsi di Balik Eksplorasi Tambang Nikel Raja Ampat, Dugaan Reinkarnasi IUP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TribunSorong
Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Papua Barat Daya, Dian Patria. 

"Jika pemerintah mencabut IUP tanpa menyediakan solusi ekonomi bagi masyarakat, maka potensi konflik sosial akan meningkat," jelasnya.

Baca juga: Izin Tambang Dicabut, Saatnya Raja Ampat Tata Ulang Ekonomi Berkelanjutan

Kualitas nikel di Raja Ampat disebut-sebut memiliki kadar lebih tinggi dibanding wilayah lain seperti Sulawesi dan Maluku Utara. 

Hal ini membuat banyak investor tertarik untuk masuk, bahkan sebelum adanya regulasi khusus tentang royalti atas mineral ikutan seperti nikel.

"Informasinya, kandungan nikel di sini 10 kali lebih baik dibanding wilayah lain," ungkap Dian.

Keberadaan smelter yang direncanakan akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong pun menjadi perhatian KPK

Dian khawatir proyek ini akan memicu maraknya aktivitas tambang ilegal serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

"Kalau smelter dibangun tanpa regulasi yang ketat, maka tambang ilegal akan tumbuh subur dan kerusakan alam tak terhindarkan," ujarnya.

Berdasarkan temuan KPK, saat ini terdapat 5,1 juta hektare kawasan hutan dan 390 ribu hektare pulau kecil yang telah dikapling untuk konsesi tambang.

Dian menilai, pencabutan empat IUP di Kabupaten Raja Ampat baru-baru ini adalah langkah awal penting yang harus terus didorong ke daerah lain guna melindungi sumber daya alam dan mencegah praktik korupsi.

"Momentum pencabutan IUP ini harus jadi pemicu agar daerah lain juga berani bersih-bersih izin tambang," tutupnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved