Sekolah Gratis Kota Sorong
Pemkot Sorong Siap Kawal Penerimaan Peserta Didik Baru dan Implementasi Sekolah Gratis
Pemkot Sorong akan turun langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menyatakan kesiapannya untuk mengawal langsung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan digelar serentak, pada Senin 16 Juni 2025.
Baca juga: Perwali Disosialisasikan kepada Kepala Sekolah se Kota Sorong, Nasib Sekolah Gratis Semakin Menyala
Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyampaikan bahwa sebanyak 274 satuan pendidikan di wilayah Kota Sorong mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK akan menerima siswa baru secara bersamaan.
“Kami sudah hampir sampai di puncak, tinggal beberapa hari lagi. Tanggal 16 nanti semua sekolah akan menerima murid baru secara serentak,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Sabtu (14/6/2025).
PPDB tahun ini juga menjadi momen penting karena sekaligus menandai penerapan awal program sekolah gratis yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025.
Pemkot Sorong akan turun langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
“Saya akan keliling ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik. Ini adalah puncak dari implementasi kebijakan sekolah gratis di Kota Sorong,” tegas Septinus Lobat.
Baca juga: Eks Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Kembalikan Mobil Dinas ke Pemkot Setelah 3 Tahun Tak Digunakan
Meski mengakui masih akan ada kekurangan karena baru pertama kali diterapkan, Pemkot Sorong berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
“Kami tahu pasti ada kekurangan, tapi yang terpenting program ini berjalan lebih dulu dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami akan terus perbaiki,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Arby William Mamangsa menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program sekolah gratis, baik dari sisi penerimaan siswa baru maupun penggunaan anggaran oleh masing-masing sekolah.
Baca juga: Kota Sorong Sukses Jadi Tuan Rumah dan Raih Juara Umum STQH ke-1 Papua Barat Daya
Menurutnya, program ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Perwali Nomor 6 Tahun 2025, lengkap dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disosialisasikan ke seluruh sekolah, termasuk sekolah swasta.
“Jika ada kepala sekolah atau guru yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai aturan. Semua sudah diatur dalam regulasi,” tegas Arby.
Baca juga: Soal Kondisi Kamtibmas Kota Sorong Saat Ini, Begini Kata Kapolresta Sorong Kota
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, baik melalui akun resmi pemerintah maupun kotak saran yang tersedia di kantor Dinas Pendidikan.
“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan. Kami akan panggil, identifikasi, cek, dan tindak lanjuti sesuai kadar kesalahan,” pungkasnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
5 Bulan Latihan, Kafilah Kota Sorong Siap Berlaga di STQH Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Warga Pasar Baru Kota Sorong Antusias Lihat Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Semarak Takbiran Keliling Idul Adha 1446 H di Kota Sorong, Wagub Lepas Ratusan Peserta Pawai |
![]() |
---|
Gebrakan Senator Muda Paul Finsen Dapat Dukungan Penuh dari Wali Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.