Kasus Asusila Kota Sorong

Kasus Ayah Setubuhi Anak Angkat di Sorong Tahap P21, Kanit PPA: Penyidikan 3 Bulan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong meningkatkan status perkara persetubuhan anak 11 tahun oleh ayah angkat berinisial A (59) menjadi P21.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TAHAP P21 - Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama di kantor Kejari Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (19/11/2025). Pihak kejaksaan meningkatkan status perkara persetubuhan anak 11 tahun oleh ayah angkat berinisial A (59) menjadi P21 (lengkap). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong meningkatkan status perkara persetubuhan anak 11 tahun oleh ayah angkat berinisial A (59) menjadi P21.

P21 adalah pemberitahuan dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Aktivis Perempuan Kecam Keras Aksi Bejat Ayah Angkat Cabuli Anak 11 Tahun di Sorong

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan, proses penyidikan berlangsung tiga bulan.

"Kami tunggu petunjuk jaksa agar selanjutnya ditingkatkan lagi ke tahap II," ujarnya kepada TribunSorong.com di kantor Kejari, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (19/11/2025).

Setelah naik tahap II, lanjutnya, penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta oknum pelaku ke jaksa penuntut umum (JPU).

Eka menyebut proses penyidikan kasus di PPA Polresta Sorong Kota cukup lama, sebab tim harus melengkapi berkas dan bukti-bukti.

"Saya tegaskan, kasus anak di bawah umur seperti saat ini tidak akan berhenti, sebab masuk kejahatan luar biasa," katanya.

Baca juga: YLBH Desak Polda Papua Barat Daya Usut Tuntas Kasus Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat

Eka menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk korban dan dokter sebagai saksi ahli.

Ia berharap, perkara ini bisa secepatnya naik menjadi tahap II, sehingga segera diproses di pengadilan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved