Pinjaman Daring
Warga Papua Barat Daya Jangan Salah Pilih Pindar vs Pinjol, Simak Penjelasan AFPI dan OJK
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar media visit ke kantor TribunSorong.com, Jalan Pramuka, Remu, Kota Sorong.
Pertama, credit gap banyak belum terlayani lembaga keuangan konvensional serta banyak orang yang tidak lolos persyaratan ketika mengajukan pinjaman, sehingga lari ke pinjol ilegal karena lebih gampang.
Baca juga: LPS Punya 3 Kantor Perwakilan, Pulau Papua Masuk Wilayah III, Ini Perannya Menurut Undang-undang
Kedua, literasi keuangan masih rendah, di antaranya tidak mengecek legalitas sebelum meminjam, tergoda janji manis cair cepat dan limit besar, hingga memaksakan meminjam meski penghasilan pas-pasan.
“Ketiga, mudah membuat aplikasi pinjol ilegal meski sudah diblokir, muncul lagi yang lain,” kata Entjik.
Sulitnya pemberantasan Pinjol ilegal diamini Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi Otoritas Jasa Keuangan Indra.
Ia menyatakan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) terus bekerja.
Baca juga: LPS Jamin 99,96 Persen Rekening Nasabah di Papua, Temu Media Ulas Literasi hingga Resolusi Bank
Menurutnya, selain dari internal, pihaknya menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk.
"Sejauh ini OJK bekerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir situs-situs pinjol ilegal tersebut, belum bisa memberi sanksi karena Pinjol ilegal tidak di bawah pengawasan OJK. Kami apresiasi dari pihak AFPI juga teah proaktif melaporkan Pinjol ilegal kepada instansi terkait temasuk APH (aparat penegak hukum),” kata Indra.
Indra menegaskan pentingnya sosialisasi Pindar agar masyarakat tidak terjerat Pinjol ilegal.
Selain itu, butuh kolaborasi berbagai pihak, sehingga memahami Pindar adalah solusi keuangan yang dijamin secara regulasi termasuk keamanan data-data pribadi.
“Melalui sosialisasi dan edukasi yang masif, termasuk lewat media, masyarakat bisa membedakan Pindar yang memang legal di bawah pengawasan OJK serta Pinjol ilegal,” ucap Indra.
Berikut 6 perbedaan mendasar Pindar vs Pinjol yang dirangkum AFPI
Pindar
- Akses terbatas di CAMILAN (camera, microphone, location);
- Tingkat bunga diatur oleh OJK;
- Penagihan yang sesuai dan beretika;
- Terdapat perjanjian pinjam meminjam antara lender dengan borrower;
- Penyelenggara Fintech P2P Lending berizin di OJK;
- Alamat kantor yang jelas dan memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol Ilegal
- Bebas akses data pribadi pada perangkat pengguna;
- Tingkat bunga tidak diatur;
- Penagihan tidak beretika dan tanpa SOP;
- Tidak ada perjanjian pinjam meminjam;
- Tidak berizin di OJK/ilegal;
- Alamat kantor tidak jelas dan sering berganti nama. (tribunsorong.com/jariyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.