Pinjaman Daring
Warga Papua Barat Daya Jangan Salah Pilih Pindar vs Pinjol, Simak Penjelasan AFPI dan OJK
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar media visit ke kantor TribunSorong.com, Jalan Pramuka, Remu, Kota Sorong.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar media visit ke kantor TribunSorong.com, Jalan Pramuka, Remu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/7/2025).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar hadir bersama jajaran pengurus dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi Otoritas Jasa Keuangan Indra.
Baca juga: KrediOne, Solusi Pinjaman Digital Legal dan Cepat di Sorong Papua Barat Daya
Ketua Bidang Edukasi Literasi Riset AFPI Marcella Wijayanti dalam paparannya menjelaskan, AFPI merupakan asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2) Lending alias Pinjaman Daring (Pindar) yang ditunjuk OJK.
“AFPI didirikan pada 2018. Anggotanya saat ini berjumlah 96 Pindar yang bergerak di klaster produktif, multiguna, dan syariah,” ujarnya.
Penyebutan Pindar, sebagai upaya disasosiasi fintech lending dari Pinjol (pinjaman online) yang notabene ilegal dan melakukan praktik bisnis tidak bertanggung jawab, sehingga banyak merugikan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Sorong Siapkan Dana Rp 7 Miliar Untuk Pemberdayaan UMKM, Layani Pinjaman Tanpa Bunga
Ini sebagai bentuk komitmen memerangi Pinjol serta sebagai upaya pemulihan fintech lending di mata publik.
Pindar, kata Marcella, adalah platform online yang mempertemukan orang yang butuh pinjaman (borrower) dengan orang/institusi pemberi pinjaman (lender).
Semua prosesnya tanpa tatap muka, cukup melalui aplikasi atau website.
“Ini mencermikan karakter utama layanan fintech lending sebagai penyedia akses keuangan yang inklusif, transparan, dan bertanggung jawab,” ucap Marcella.
Ketua Umum AFPI Entjik menambahkan, AFPI tak hanya sebagai wadah Pindar tetapi juga berperan penting dalam literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
AFPI mempunyai program kerja yang diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua guna memperkuat literasi keuangan di wilayah dengan akses terbatas.
“Seperti hari ini, kami menggelar kegiatan di Kota Sorong. Harapannya Pindar bisa menjadi solusi pembiayaan digital inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Entjik.
Baca juga: Marak Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Ajak Warga Papua Barat Daya Melek Literasi Keuangan Digital
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi keuangan juga menyasar mahasiswa melalui program AFPI Goes to Campus.
Tujuannya bukan mencari target pasar dari kalangan mahasiswa, tetapi menjadi semacam duta yang dapat memperluas informasi mengenai Pindar.
Mengenai Pinjol ilegal yang juga terus menjamur, CEO DanaRupiah ini menyebut ada sejumlah faktor.
Pertama, credit gap banyak belum terlayani lembaga keuangan konvensional serta banyak orang yang tidak lolos persyaratan ketika mengajukan pinjaman, sehingga lari ke pinjol ilegal karena lebih gampang.
Baca juga: LPS Punya 3 Kantor Perwakilan, Pulau Papua Masuk Wilayah III, Ini Perannya Menurut Undang-undang
Kedua, literasi keuangan masih rendah, di antaranya tidak mengecek legalitas sebelum meminjam, tergoda janji manis cair cepat dan limit besar, hingga memaksakan meminjam meski penghasilan pas-pasan.
“Ketiga, mudah membuat aplikasi pinjol ilegal meski sudah diblokir, muncul lagi yang lain,” kata Entjik.
Sulitnya pemberantasan Pinjol ilegal diamini Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi Otoritas Jasa Keuangan Indra.
Ia menyatakan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) terus bekerja.
Baca juga: LPS Jamin 99,96 Persen Rekening Nasabah di Papua, Temu Media Ulas Literasi hingga Resolusi Bank
Menurutnya, selain dari internal, pihaknya menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk.
"Sejauh ini OJK bekerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir situs-situs pinjol ilegal tersebut, belum bisa memberi sanksi karena Pinjol ilegal tidak di bawah pengawasan OJK. Kami apresiasi dari pihak AFPI juga teah proaktif melaporkan Pinjol ilegal kepada instansi terkait temasuk APH (aparat penegak hukum),” kata Indra.
Indra menegaskan pentingnya sosialisasi Pindar agar masyarakat tidak terjerat Pinjol ilegal.
Selain itu, butuh kolaborasi berbagai pihak, sehingga memahami Pindar adalah solusi keuangan yang dijamin secara regulasi termasuk keamanan data-data pribadi.
“Melalui sosialisasi dan edukasi yang masif, termasuk lewat media, masyarakat bisa membedakan Pindar yang memang legal di bawah pengawasan OJK serta Pinjol ilegal,” ucap Indra.
Berikut 6 perbedaan mendasar Pindar vs Pinjol yang dirangkum AFPI
Pindar
- Akses terbatas di CAMILAN (camera, microphone, location);
- Tingkat bunga diatur oleh OJK;
- Penagihan yang sesuai dan beretika;
- Terdapat perjanjian pinjam meminjam antara lender dengan borrower;
- Penyelenggara Fintech P2P Lending berizin di OJK;
- Alamat kantor yang jelas dan memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol Ilegal
- Bebas akses data pribadi pada perangkat pengguna;
- Tingkat bunga tidak diatur;
- Penagihan tidak beretika dan tanpa SOP;
- Tidak ada perjanjian pinjam meminjam;
- Tidak berizin di OJK/ilegal;
- Alamat kantor tidak jelas dan sering berganti nama. (tribunsorong.com/jariyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.