Berita Jayawijaya

Masyarakat Adat Kembali Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah

Aksi ini merupakan bentuk protes karena belum ada tanggapan dari pihak BPN terkait tuntutan penerbitan sertifikat atas tanah adat mereka.

Dok. Istimewa
PALANG KANTOR BPN - Merasa diabaikan, masyarakat adat kembali melakukan aksi pemalangan disertai penimbunan pasir di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya, Kamis (10/7/2025) sore. 

TRIBUNSORONG.COM - Merasa diabaikan, masyarakat adat kembali melakukan aksi pemalangan disertai penimbunan pasir di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya, Kamis (10/7/2025) sore.

Aksi ini merupakan bentuk protes karena belum ada tanggapan dari pihak BPN terkait tuntutan penerbitan sertifikat atas tanah adat mereka.

Baca juga: Warga Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat Diterbitkan

Perwakilan masyarakat adat Yakobus Kosay menyatakan bahwa aksi tersebut akan terus berlangsung hingga Kepala BPN Jayawijaya memberikan penjelasan resmi terkait status tanah yang mereka perjuangkan.

"Kami sudah berusaha menghubungi pihak BPN sejak 1 Juli, tapi sampai hari ini tidak ada respons. Pemalangan ini kembali dilakukan karena palang sebelumnya dibuka secara sepihak tadi malam," tegas Yakobus.

Aksi ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena Lambert Lagowan.

Ia menegaskan bahwa tanah adat yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada ahli waris yang sah, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari pengadilan.

"Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat ini, dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan sampai BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas," ujar Lambert.

Baca juga: Warga Palang Kantor Distrik Walelagama Jayawijaya, Protes Pengangkatan Plt Tidak Sesuai Usulan

Lambert juga menambahkan bahwa proses pelepasan tanah oleh Yakobus telah diakui secara sah menurut hukum adat, sehingga tidak ada alasan bagi BPN untuk terus menunda penerbitan sertifikat.

Masyarakat berharap agar pihak BPN segera merespons tuntutan ini secara terbuka dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin baik oleh hukum negara maupun hukum adat setempat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved