Operasi Patuh Dofior 2025

Operasi Patuh Dofior 2025, Awas! Pengendara Melanggar 7 Aturan Ini Siap-Siap Ditindak

Polres Sorong resmi meluncurkan Operasi Patuh Dofior 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
APEL - Polres Sorong menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Dofior 2025, pada Senin (14/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong resmi meluncurkan Operasi Patuh Dofior 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Sorong.

Baca juga: Operasi Patuh Dofior 2025 Sasar Pengendara Muda dan Titik Rawan Pelanggaran

Kasat Lantas AKP Jopi Kewilaa menyampaikan, bahwa keberhasilan operasi patuh tidak hanya bergantung pada tindakan dari petugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kepatuhan berlalu lintas bukan hanya bentuk ketaatan terhadap hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Jopi Kewilaa kepada TribunSorong.com, Senin (14/7/2025).

Ia bilang, operasi ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas yang berkelanjutan, tidak hanya selama masa operasi, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: 15 Anggota Polres Sorong Selatan Naik Pangkat, Kapolres: Ini Penghargaan atas Kinerja

Polres Sorong juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara, demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan untuk semua pihak.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang kerap menjadi pemicu utama kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.

7 Pelanggaran Prioritas

Selama Operasi Patuh Dofior 2025, Polres Sorong menetapkan tujuh jenis pelanggaran sebagai sasaran utama penindakan:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

Selain itu, operasi ini juga dilaksanakan bertepatan dengan masa libur sekolah dan meningkatnya mobilitas masyarakat, sehingga pengawasan terhadap lalu lintas akan diperketat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Baca juga: Angka Stunting di Kabupaten Sorong Turun Jadi 17 Persen, Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional

Polres Sorong berharap, melalui Operasi Patuh Dofior 2025 ini, tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi masa depan Indonesia yang lebih tertib dan maju. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved