DPRP Papua Barat Daya
Tok! DPRP Papua Barat Daya Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (18/7/2025).
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - DPRP bersama Pemrpv Papua Barat Daya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (18/7/2025).
Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua Bappemperda DPRP Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany menyebut Perda ini bersifat strategis dan mendesak karena berdampak langsung pada struktur fiskal, kemandirian keuangan, serta peningkatan pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan, penguatan otonomi, dan perlindungan hak dasar masyarakat, khususnya dalam kerangka daerah otonomi khusus,” ujarnya kepada TribunSorong.com.
Ia menjelaskan, bahwa pembahasan ranperda dilakukan lima kali antara DPRP, perangkat daerah teknis, dan Kementerian Dalam Negeri, yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2025.
Selain Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRP Papua Barat Daya juga memprioritaskan pembahasan sejumlah Ranperda strategis lainnya.
Baca juga: 5 Pertimbangan Mendagri Tetapkan Ortis Sagrim jadi Ketua DPRP Papua Barat Daya
Di antaranya RPJPD 2025–2044, RPJMD 2025–2029, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Pendidikan dan Kesehatan, Perlindungan Penyandang Disabilitas, RTRW Papua Barat Daya dan Penetapan Hari Jadi Provinsi.
“Penetapan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD, memperkuat layanan publik, dan mendorong pembangunan Papua Barat Daya yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tutup Nasarany. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.