DPR Kota Sorong
DPR Kota Sorong Terima Laporan APBD 2024, Pertanggungjawaban Keuangan Jadi Fokus Utama
PR Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Sidang Tahun 2025.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - DPR Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Sidang Tahun 2025 untuk menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat kepada pimpinan DPR Kota Sorong, diwakili oleh Wakil Ketua II Michael Ricky Taneri dan Wakil Ketua I Syahrir Nurdin.
Baca juga: Paripurna DPR Kota Sorong Tetapkan Ketua Defenitif
Sebanyak 24 anggota dewan turut hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Taneri menegaskan, bahwa laporan pertanggungjawaban APBD adalah kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pansus DPR Kota Sorong Tampung 9 Tuntutan Cipayung
Ia menjelaskan, laporan ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
"Laporan keuangan daerah adalah representasi dari realitas pengelolaan pemerintahan. Ini mencerminkan seberapa efektif dan efisien dana digunakan untuk mewujudkan visi dan misi Wali Kota Sorong," ujarnya.
Ricky menambahkan, sebelum diserahkan kepada DPR, laporan APBD 2024 telah melalui pemeriksaan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, DPR Kota Sorong akan membahas rancangan peraturan daerah tersebut hingga mendapat persetujuan.
Baca juga: 8 Anggota DPR Kota Sorong Jalur Otsus Dilantik, Septinus Lobat: Perkuat Representasi Masyarakat Adat
Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 mencerminkan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dijalankan.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Setiap rupiah yang dialokasikan adalah amanah rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Sorong," kata Septinus.
Baca juga: 8 Anggota DPR Kota Sorong Mekanisme Pengangkatan Dilantik, Ini Nama-namanya
Septinus mengumumkan kabar baik bahwa berdasarkan hasil audit BPK, Pemerintah Kota Sorong berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari komitmen seluruh jajaran Pemkot dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bersih.
“Pemkot Sorong tetap terbuka terhadap catatan dan rekomendasi BPK sebagai upaya perbaikan berkelanjutan,” ucapnya.
Septinus juga menjelaskan bahwa APBD 2024 difokuskan pada beberapa program prioritas, seperti perbaikan kanal untuk mengatasi banjir, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kebersihan dan tata ruang kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.