BP3OKP di Papua Barat Daya
BP3OKP Gelar Forum SHEK, Bahas Jalan dan Pembangunan di Hutan Tambrauw
Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnat menyampaikan bahwa 80 persen wilayahnya merupakan kawasan konservasi.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
Pihak BBKSDA menunggu master plan pembangunan jalan dari Pemkab Tambrauw, kemudian dioverlay peta kawasan konservasi.
“Jika tidak masuk zona inti, maka akan diproses teknis dan diajukan ke Menteri LHK untuk persetujuan,” jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Minggu, 13 Juli 2025: Hujan Ringan seluruh Wilayah, Tambrauw Sejuk
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menyatakan, kondisi masyarakat di kawasan tersebut sangat memprihatinkan.
“Mereka miskin, bahkan masuk kategori miskin ekstrem,” ungkapnya.
Baca juga: 128 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Papua Barat Daya, Tambrauw dan Raja Ampat Masih Rendah
DLHKP mencatat, khusus di Unit IV Tambrauw, luas Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) mencapai 534.397 hektare.
Terdiri dari 311.977 ha hutan lindung, 140.305 ha hutan produksi, dan 77.582 ha hutan produksi konversi.
“Masyarakat kesulitan membangun karena seluruh lahan terkunci,” katanya.
Baca juga: 13 Siswa Tambrauw Raih Beasiswa ADEM, Dikirim ke SMA/SMK di Bali, Jatim dan Jabar
DLHKP mendukung pembangunan, asalkan sesuai hukum dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai pembangunan justru melanggar hukum, karena masyarakat juga akan dirugikan,” ujarnya.
Masyarakat masih memilih jalan damai meski hidup dalam keterbatasan.
Baca juga: Sebagian Wilayah di Papua Barat Daya Potensi Hujan Petir, Tambrauw Suhu Udara Rendah
Namun, kondisi ini berpotensi memicu konflik tenurial jika terus dibiarkan.
“Kalau masyarakat memaksakan diri, bisa terjadi konflik antara rakyat dan negara,” tambah Julian.
DLHKP sedang mengkaji ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membuka peluang pembangunan berkelanjutan di kawasan terisolasi.
Baca juga: Usulan Kabupaten Mpur Masuk DPR, Ini Langkah Serius Pemkab Tambrauw
Dua opsi dipertimbangkan: revisi RTRW atau pelepasan kawasan secara parsial.
“Skema pinjam pakai bisa menjadi solusi cepat, asal daerah menyiapkan dokumen lengkap,” pungkasnya. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.