Pajak Daerah

Tunggakan Pajak di Kota Sorong Belasan Miliar, Kepala Bapenda Sibuk Tidak Bisa Diganggu

Data KPK total tunggakan mencapai Rp12,4 miliar dari 19 wajib pajak korporasi maupun usaha lainnya.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
KANTOR BAPENDA - Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Sorong di kompleks kantor wali kota, Jalan Pramuka, Remu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tunggakan pajak dan pengelolaan aset di Kota Sorong, Papua Barat Daya jadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data KPK total tunggakan mencapai Rp12,4 miliar dari 19 wajib pajak korporasi maupun usaha lainnya.

Para penunggak diberi waktu tiga hari menyelesaikan kewajiban membayar pajak sejak lembaga antirasuah memasang plang pemberitahuan pada Selasa (28/7/2025).

Baca juga: KPU Kota Sorong Bantah Jadi "Kambing Hitam" Tunggakan Pajak Hotel Vega 

Jumat (1/8/2025), TribunSorong.com mendatangi kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Sorong.

Tujuannya mengonfirmasi soal tunggakan, total wajib pajak, hingga jumlah pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah.

Kantor Bapenda berlokasi di kompleks kantor Wali Kota Sorong, Jalan Pramuka, Remu.

TribunSorong.com tiba di kantor pukul 09.45 WIT lalu menyampaikan kepada seorang pegawai hendak wawancara dengan Kepala Bapenda Demiannus Nakoh.

Staf kemudian masuk ke ruangan memberi tahu kedatangan wartawan.

“Bapak sedang sibuk, tidak bisa diganggu," katanya sesuai keluar dari ruangan kepala Bapenda.

Baca juga: VEGA PRIME Hotel Sorong Respons Tunggakan Pajak Berujung KPK Pasang Plang

Pantauan di ruangan kantor, tampak para pegawai dan sejumlah siswa magang dengan kesibukan masing-masing.

Tidak terlihat warga mengurus administrasi atau layanan di Bapenda.

Ketua Komisi III DPR Kota Sorong John Lewrissa merespons perihal KPK turun tangan menyoroti pajak.

Baca juga: Perusahaan Galian C di Kota Sorong Menunggak Pajak Rp4,8 Miliar, KPK Pasang Plang

Ia menegaskan, DPR pernah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perangkat daerah (PD) terkait, namun belum ada tindak lanjut maksimal.

“Kami Komisi III beri waktu satu minggu kepada Bapenda. Jangan sampai KPK turun baru ada gerakan. Harusnya dari dua atau tiga bulan lalu sudah bisa ditindak,” ujar John, Rabu (30/7/2025).

Deadline 2 pekan

Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengultimatum pelaku usaha hotel dan restoran, penunggak pajak daerah.

Keterlambatan pembayaran pajak berpengaruh besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD, padahal ini menjadi sumber utama pembangunan.

“Tidak bisa terus berharap dari pusat,” ujar Septinus Lobat, Rabu (30/7/2025).

Ia bilang, program prioritas 100 hari kerja adalah pengelolaan PAD berbasis digital.

Langkah diambil guna menekan kebocoran, meningkatkan transparansi, dan efisiensi dalam sistem pemungutan pajak.

“Alat perekam transaksi sudah kami pasang dibeberapa tempat usaha. Harapannya, kebocoran bisa diminimalisir dan pelaporan lebih transparan,” katanya.

Septinus Lobat menyatakan, Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah telah dibentuk oleh Pemkot Sorong.

Tim melibatkan kejaksaan dan kepolisian, diberikan kewenangan penuh menindak pelaku usaha tidak kooperatif.

“Deadline kami kasih dua minggu. Kalau tidak ada itikad baik, tidak bayar, kami tutup sementara. Ini bentuk ketegasan kami,” ujar Septinus Lobat. (tribunsorong.com/angela cindy)

 

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved