BPK Papua Barat Daya
BPK Serahkan LHP LKPD 2024: Kota Sorong, Tambrauw, dan Maybrat Raih Opini WTP
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Sorong, Pemkab Tambrauw dan Pemkab Maybrat.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: BPK Audit APBD Sorong Selatan 2024, Wabup Ajak PD Bersikap Terbuka dan Bertanggung Jawab
Penerima laporan ini yakni Pemkot Sorong, Pemkab Tambrauw, dan Pemkab Maybrat.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Rahmadi menjelaskan pemeriksaan LKPD mandat konstitusi.
Baca juga: Djasmaniar Jabat Plt. Inspektur Papua Barat Daya, Siap Benahi Internal dan Tindaklanjuti Temuan BPK
Penilaian mencakup kewajaran laporan keuangan daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kecukupan bukti audit, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
"Opini kami berikan bukan sekadar penilaian, tapi evaluasi menyeluruh atas pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan publik," tegas Rahmadi, Jumat (25/7/2025).
Ia menekankan pemerintah daerah harus menjadikan temuan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Sorong, Pemkab Tambrauw dan Pemkab Maybrat.
“Kami ingatkan opini WTP tidak berarti bebas permasalahan,” ujar dia.
Baca juga: DPPKB Maybrat Gelar Lokakarya Konvergensi Stunting Wilayah Ayamaru Raya
Rahmadi minta rekomendasi ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga semester II tahun 2024.
“Kota Sorong mencapai 62,46 persen, Kabupaten Tambrauw 53,8 persen dan Kabupaten Maybrat 49,27 persen,” jelas dia.
Baca juga: MRPBD Belanja Masalah di Fef Tambrauw, Dokumen DOB Kabupaten Mpur Diserahkan
Beberapa catatan penting hasil pemeriksaan antara lain:
- Kota Sorong: Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial pada beberapa perangkat daerah belum sesuai ketentuan.
- Kabupaten Tambrauw: Belanja barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja belum dilaksanakan sesuai peraturan pengadaan.
- Kabupaten Maybrat: Masih ditemukan ketidaksesuaian dalam spesifikasi teknis dan pelaksanaan belanja barang pada beberapa perangkat daerah. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Ungkap Kasus Begal dan Curanmor Kota Sorong, Polisi Ringkus 4 Pelaku beserta Barang Bukti 8 Motor |
![]() |
---|
KUA-PPAS APBD 2026, Langkah Menuju Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Sorong |
![]() |
---|
Banggar DPR Kota Sorong Sampaikan 12 Catatan Strategis ke Pemkot |
![]() |
---|
KUA-PPAS Disetujui DPR, Pedoman Susun APBD Kota Sorong 2026 |
![]() |
---|
Daftar Pemain Terbaik dan Top Skor Liga Sepak Bola Pelajar Kota Sorong 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.