Papua Barat
Tolak Mekanisme, Fraksi PDIP Jadi Satu-satunya yang Tak Setujui Raperda RPJMD Papua Barat
Penolakan bukan karena isi dokumen, melainkan karena mekanisme sidang dianggap tidak sesuai tata tertib DPRP Papua Barat.
TRIBUNSORONG.COM - DPRP Papua Barat telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat 2025–2029 dalam rapat paripurna.
Baca juga: Pesan Gubernur Papua Barat Daya: GMT Harus Cetak Kader OAP Jadi Pemimpin Masa Depan
Meski demikian, Fraksi PDIP menolak penetapan tersebut.
Penolakan bukan karena isi dokumen, melainkan karena mekanisme sidang dianggap tidak sesuai tata tertib DPRP Papua Barat.
Baca juga: IPM Papua Barat Daya Diharap Jadi Pelopor Perubahan, Wajib Kuat Teknologi dan Agama
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan RPJMD ini adalah kompas pembangunan mewujudkan visi Papua Barat yang Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri.
“Dokumen ini menjadi panduan strategis lima tahun ke depan,” katanya.
“Ini acuan utama bagi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta evaluasi kinerja pemerintahan.”
Mandacan bilang, tantangan utama, seperti kualitas SDM rendah, optimalisasi potensi lokal yang belum maksimal, dan perubahan iklim. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.