Papua Barat

Tolak Mekanisme, Fraksi PDIP Jadi Satu-satunya yang Tak Setujui Raperda RPJMD Papua Barat

Penolakan bukan karena isi dokumen, melainkan karena mekanisme sidang dianggap tidak sesuai tata tertib DPRP Papua Barat.

Dok. Istimewa
RPJMD DISAHKAN - DPRP Papua Barat telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat 2025–2029 dalam rapat paripurna. 

TRIBUNSORONG.COM - DPRP Papua Barat telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat 2025–2029 dalam rapat paripurna.

Baca juga: Pesan Gubernur Papua Barat Daya: GMT Harus Cetak Kader OAP Jadi Pemimpin Masa Depan

Meski demikian, Fraksi PDIP menolak penetapan tersebut.

Penolakan bukan karena isi dokumen, melainkan karena mekanisme sidang dianggap tidak sesuai tata tertib DPRP Papua Barat.

Baca juga: IPM Papua Barat Daya Diharap Jadi Pelopor Perubahan, Wajib Kuat Teknologi dan Agama

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan RPJMD ini adalah kompas pembangunan mewujudkan visi Papua Barat yang Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri.

“Dokumen ini menjadi panduan strategis lima tahun ke depan,” katanya.

“Ini acuan utama bagi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta evaluasi kinerja pemerintahan.”

Mandacan bilang, tantangan utama, seperti kualitas SDM rendah, optimalisasi potensi lokal yang belum maksimal, dan perubahan iklim. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved