Kasus Rudakpaksa

Kasus Rudapaksa Wanita ODGJ di Sorong Naik ke Tahap I, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas kasus rudapaksa terhadap wanita disabilitas mental ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
KASUS RUDAPAKSA SORONG - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas kasus rudapaksa terhadap wanita disabilitas mental ke Kejaksaan Negeri Sorong. Aksi rudapaksa terhadap wanita ODGJ oleh Daniel (41) dan Domi (50-an) terjadi pada akhir Juni 2025 di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, dekat SMP Negeri 9 Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas kasus rudapaksa terhadap wanita disabilitas mental ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca juga: Tiga Hari Buron, Pelaku Rudapaksa di Kota Sorong Diringkus Polisi Saat Cari Makanan di Gubuk

Aksi rudapaksa terhadap wanita ODGJ oleh Daniel (41) dan Domi (50-an) terjadi pada akhir Juni 2025 di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, dekat SMP Negeri 9 Kota Sorong.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada akhir Juli lalu.

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Perempuan ODGJ di Sorong Ditangkap Polisi

Dua pelaku sudah diamankan dan empat saksi, termasuk korban, telah diperiksa. 

“Barang bukti berupa hasil visum yang membuktikan kekerasan seksual pada organ intim korban sudah kami amankan,” ujar Eka kepada TribunSorong.com, pada Sabtu (2/8/2025).

Selain itu, kata dia, polisi juga meminta rekam medis terkait kasus rudapaksa wanita ODGJ tersebut.

“Kami juga masih menunggu petunjuk lanjutan dari kejaksaan,” katanya. 

Baca juga: Wanita 50 Tahun di Sorong jadi Korban Rudapaksa hingga Meninggal, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Eka juga mengaku belum mengetahui kondisi korban NA (34) setelah rudapaksa.

NA menderita gangguan kejiwaan, ia sering terlihat tersenyum sendiri dan tidak menunjukkan tanda-tanda trauma saat berbicara.

“Kami juga berkoordinasi untuk pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami gangguan kejiwaan,” pungkas dia. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved