Kasus Asusila Kota Sorong
Siswi SMP di Kota Sorong jadi Korban Perkosaan, Berawal Pesan Ojol lanjut Tukaran Nomor Hp
Perkenalan GS berawal saat hendak berangkat ke sekolah menggunakan ojek online (ojol) pada 22 Juli 2025.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang pemuda berinisial AMP (27) dilaporkan ke Polresta Sorong Kota atas dugaan pemerkosaan.
Peristiwa itu dialami remaja putri berinisial putri GS (15) pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIT.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan, perbuatan asusila terjadi di rumah pelaku, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Laut Timur Laut Kota Sorong, Tak Berpotensi Tsunami
Perkenalan GS berawal saat hendak berangkat ke sekolah menggunakan ojek online (ojol) pada 22 Juli 2025.
Siwsi SMP ini memesan ojol via aplikasi lalu terhubung ke pengemudi AMP.
Baca juga: Ungkap Kasus Begal dan Curanmor Kota Sorong, Polisi Ringkus 4 Pelaku beserta Barang Bukti 8 Motor
Keduanya selanjutnya bertukar nomor telepon, komunikasi pun berlanjut melaui WhatsApp.
Pada Jumat (25/7/2025), korban menghubungi pelaku agar menjemput pulang di sekolah.
Pelaku ternyata tidak langsung mengantar pulang tetapi membawa korban ke rumahnya.
"Tiba di rumah, pelaku menyuruh menonton Netflix. Korban ingin film horor, namun pelaku justru memutar film dewasa," ujar Eka kepada TribunSorong.com, Sabtu (26/7/2025).
"Di situlah kemudian terjadi pemerkosaan. Korban sempat melawan, namun gagal."
Baca juga: Tiga Hari Buron, Pelaku Rudapaksa di Kota Sorong Diringkus Polisi Saat Cari Makanan di Gubuk
Peristiwa terungkap setelah orang tua mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang.
Sebelumnya GS sempat menghubungi agar menjemput di sekolah, ternyata tidak ada di tempat.
Baca juga: Kriminalitas Kota Sorong Mengkhawatirkan, Anggota Dewan Dorong Pengaktifan Pos Kamling
Korban menceritakan kejadian yang dialami lalu orang tua melapor ke polisi.
"Pelaku dijerat kejahatan perlindungan anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014," beber Eka. (tribunsorong.com/safwan ashari)
UPDATE Kasus Mafia Tanah di Kota Sorong, Pengacara Susul Klien jadi Tesangka |
![]() |
---|
Pendataan OAP di Kota Sorong Capai 80 Persen, Disdukcapil Target Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemilik Ulayat Palang TPA Sampah Kota Sorong, Tuntut Janji Belum Diakomodir |
![]() |
---|
Terus Berulang, Tepi Jalan Protokol Kota Sorong Dijadikan TPS Dadakan |
![]() |
---|
Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Korban Setor Rp50 Juta Dijanjikan Lulus CPNS Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.