Kasus Asusila Kota Sorong

Siswi SMP di Kota Sorong jadi Korban Perkosaan, Berawal Pesan Ojol lanjut Tukaran Nomor Hp

Perkenalan GS berawal saat hendak berangkat ke sekolah menggunakan ojek online (ojol) pada 22 Juli 2025.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
KASUS PEMERKOSAAN - Terduga pelaku pemerkosaan berinisial AMP (27) ditangkap aparat Polresta Sorong Kota. Ia dilaporkan berbuat asusila terhadap remaja putri berinisial putri GS (15) berstatus pelajar SMP di rumahnya pada Selasa (25/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang pemuda berinisial AMP (27) dilaporkan ke Polresta Sorong Kota atas dugaan pemerkosaan.

Peristiwa itu dialami remaja putri berinisial putri GS (15) pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIT.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan, perbuatan asusila terjadi di rumah pelaku, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Laut Timur Laut Kota Sorong, Tak Berpotensi Tsunami

Perkenalan GS berawal saat hendak berangkat ke sekolah menggunakan ojek online (ojol) pada 22 Juli 2025.

Siwsi SMP ini memesan ojol via aplikasi lalu terhubung ke pengemudi AMP.

Baca juga: Ungkap Kasus Begal dan Curanmor Kota Sorong, Polisi Ringkus 4 Pelaku beserta Barang Bukti 8 Motor

Keduanya selanjutnya bertukar nomor telepon, komunikasi pun berlanjut melaui WhatsApp.

Pada Jumat (25/7/2025), korban menghubungi pelaku agar menjemput pulang di sekolah.

Pelaku ternyata tidak langsung mengantar pulang tetapi membawa korban ke rumahnya.

"Tiba di rumah, pelaku menyuruh menonton Netflix. Korban ingin film horor, namun pelaku justru memutar film dewasa," ujar Eka kepada TribunSorong.com, Sabtu (26/7/2025).   

"Di situlah kemudian terjadi pemerkosaan. Korban sempat melawan, namun gagal."

Baca juga: Tiga Hari Buron, Pelaku Rudapaksa di Kota Sorong Diringkus Polisi Saat Cari Makanan di Gubuk

Peristiwa terungkap setelah orang tua mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang.

Sebelumnya GS sempat menghubungi agar menjemput di sekolah, ternyata tidak ada di tempat.

Baca juga: Kriminalitas Kota Sorong Mengkhawatirkan, Anggota Dewan Dorong Pengaktifan Pos Kamling

Korban menceritakan kejadian yang dialami lalu orang tua melapor ke polisi.

"Pelaku dijerat kejahatan perlindungan anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014," beber Eka. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved