Berita Papua

Video Pemusnahan Mahkota Cenderawasih Viral, Masyarakat Tanah Papua Kecam hingga BBKSDA Minta Maaf

Pemusnahan mahkota Cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih berlangsung, pada Senin (20/10/2025).

|
ISTIMEWA
PEMUSNAHAN OLEH BBKSDA PAPUA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua musnakan bagian satwa atau opset hasil sitaan, Senin (20/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM - Viralnya video pemusnahan barang bukti mahkota burung Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menuai kecaman dari masyarakat se-Tanah Papua.

Pemusnahan mahkota Cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih berlangsung, pada Senin (20/10/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Rabu 22 Oktober 2025 : Progresif Puas

BBKSDA Papua akhirnya memberikan mengklarifikasi pada Rabu (22/10/2025).

Kepala BBKSDA Papua Johny Santoso Silaban menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua atas tindakan itu.

“Kami menyadari bahwa tindakan tersebut menimbulkan luka dan kekecewaan di hati masyarakat Papua,” ujar Johny Silaban dalam keterangan resmi di Jayapura, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 22 Oktober 2025 : Cancer Infeksi Tenggorokan, Leo Bugar

Ia menegaskan, langkah pemusnahan dilakukan semata-mata menegakkan hukum sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

Upaya BBKSDA bukan bermaksud melecehkan nilai budaya dan jati diri masyarakat Papua.

“Tindakan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan budaya masyarakat Papua. Justru kami ingin menjaga kelestarian serta kesakralan burung Cenderawasih sebagai simbol identitas masyarakat Papua,” ujarnya.

Baca juga: Cenderawasih Raja Ampat Sitaan BBKSDA Papua Barat Daya Dilepasliarkan

Johny menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari patroli dan pengawasan terpadu terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal serta tindak pidana kehutanan (Tipihut) di Provinsi Papua.

Operasi ini dilaksanakan selama tiga hari, 15–17 Oktober 2025, di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.

Patroli melibatkan 74 personel lintas instansi, antara lain kepolisian, TNI, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Balai Karantina, serta otoritas pelabuhan dan bandara.

Baca juga: 18 Cenderawasih Endemik Raja Ampat Disita, BBKSDA Gagalkan Penyelundupan Satwa

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 58 ekor satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup, serta 54 opset satwa atau bagian tubuhnya dalam keadaan mati yang dijual di toko-toko.

Barang bukti itu meliputi tiga opset burung cenderawasih kecil (Paradisaea minor), delapan mahkota cenderawasih kecil, dan sembila aksesori berbahan bulu cenderawasih, seperti sisir dan tusuk konde.

Baca juga: 5 Jenis Cenderawasih Bisa Dijumpai di Hutan Malasigi Sorong, Ini Rutenya

Menurut Johny, pemusnahan dilakukan sesuai Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengatur bahwa barang bukti tertentu harus dimusnahkan.

Adapun keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved