Masyarakat Adat
Pentingnya Perdasus Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat Daya: Proteksi dari Eksploitasi Alam
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya George Karel Dedaida mendorong terbitnya Peraturan Daerah Khusus (perdasus).
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya George Karel Dedaida mendorong terbitnya Peraturan Daerah Khusus (perdasus) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
"Kami mau lewat Perdasus ini wilayah mereka MHA bisa diproteksi," ujarnya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Rabu (22/10/2025).
George menyebut, aturan ini juga melindungi wilayah adat dari laju eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara besar-besaran.
Anggota DPRP Fraksi Otsus ini mendorong pemetaan wilayah adat, termasuk pengakuan MHA sebelum menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Adanya perdasus diharapkan tidak ada lagi gesekan antara masyarakat, dan investor, akibar investasi di wilayah MHA," ucapnya.
"Saya minta ruang-ruang bisa segera dibagi, sehingga tidak membebani wilayah adat demi kegiatan investasi semata."
Baca juga: Masyarakat Adat Ungkap Pola Praktik Illegal Logging di Papua Barat Daya: Beraksinya Malam Hari
George pun menyoroti praktik illegal logging yang masih terjadi di area hutan adat Papua Barat Daya.
Tokoh asal IMEKKO Sorong Selatan itu meminta agar aparat penegak hukum menindak para pelaku maupun pembeking pembalakan liar. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| 45.710 OAP Terdata di Kabupaten Sorong: Disdukcapil Gandeng Tokoh Adat dan Agama untuk Akurasi Data |
|
|---|
| 15 Tuntutan Masyarakat Adat Sorong Raya dan Organisasi Sipil: Otsus hingga Audit Kepatuhan Perizinan |
|
|---|
| Nelagi Moi Menyuarakan Keresahan Hutan dan Identitas Lewat Sastra |
|
|---|
| Di Ambang jadi Kebun Sawit, Suku Nakna Sorong Selatan Pasang Badan Jaga Hutan Keramat |
|
|---|
| Janji Anak Muda Adat Knasaimos Sorong Selatan Bentengi 97.441 Hektare Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251022_george-dedaida-anggota-dprp-otsus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.