Masyarakat Adat

Pentingnya Perdasus Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat Daya: Proteksi dari Eksploitasi Alam

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya George Karel Dedaida mendorong terbitnya Peraturan Daerah Khusus (perdasus).

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PERDASUS MHA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya George Karel Dedaida di Kota Sorong. Anggota legislatif Fraksi Otsus ini mendorong terbitnya Peraturan Daerah Khusus (perdasus) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya George Karel Dedaida mendorong terbitnya Peraturan Daerah Khusus (perdasus) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Kami mau lewat Perdasus ini wilayah mereka MHA bisa diproteksi," ujarnya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Rabu (22/10/2025).

George menyebut, aturan ini juga melindungi wilayah adat dari laju eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara besar-besaran.

Anggota DPRP Fraksi Otsus ini mendorong pemetaan wilayah adat, termasuk pengakuan MHA sebelum menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Adanya perdasus diharapkan tidak ada lagi gesekan antara masyarakat, dan investor, akibar investasi di wilayah MHA," ucapnya.

"Saya minta ruang-ruang bisa segera dibagi, sehingga tidak membebani wilayah adat demi kegiatan investasi semata." 

Baca juga: Masyarakat Adat Ungkap Pola Praktik Illegal Logging di Papua Barat Daya: Beraksinya Malam Hari

George pun menyoroti praktik illegal logging yang masih terjadi di area hutan adat Papua Barat Daya.

Tokoh asal IMEKKO Sorong Selatan itu meminta agar aparat penegak hukum menindak para pelaku maupun pembeking pembalakan liar. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved