Harga Beras

HET Beras Zona Maluku-Papua Segini, Distributor Tak Patuh Siap-siap Kena Sanksi Tegas

Pengawasan bersama Satgas Pangan Nasional (Satgas Panhan) sesuai SK Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2024.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
RAPAT HET - Polda Papua Barat Daya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan) RI rapat penertiban harga beras premium dan medium yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polda Papua Barat Daya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan) RI rapat penertiban harga beras premium dan medium yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Rapat berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Wagub Papua Barat Daya Ajak Santri Jaga Akhlak Bangsa dan Keutuhan NKRI 

Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan Tri Aris Indrayanto mengatakan, pengawasan bersama Satgas Pangan Nasional (Satgas Panhan) sesuai SK Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2024.

Tujuannya memastikan penerapan HET beras di tingkat distributor, toko, dan pengecer besar sesuai ketentuan pemerintah, diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Baca juga: Tatakala Bunda PAUD Papua Barat Daya Bercengkerama dengan Anak-anak TK

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan pembagian wilayah berdasarkan zona harga yakni Zona 1, Zona 2, dan Zona 3.

“Zona 3 mencakup Maluku dan Papua, HET ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.800 per kilogram beras premium,” katanya.

Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Direktorat Ketersediaan Pangan Bapanas itu bilang, kebijakan HET melindungi konsumen dari harga tidak wajar sekaligus menjaga stabilitas pasokan beras di pasar.

“Aturan HET ini harus diketahui dan dipatuhi pelaku usaha. Kami juga menerima masukan dari distributor dan ritel modern untuk bahan evaluasi, khususnya bagi wilayah timur bukan sentra produksi beras,” ucapnya. 

Baca juga: Pentingnya Perdasus Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat Daya: Proteksi dari Eksploitasi Alam

Tingginya biaya distribusi dari daerah produsen seperti Jawa dan Sulawesi menjadi faktor harga beras di Papua Barat Daya relatif tinggi. 

Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi penetapan HET agar sesuai kondisi wilayah non-produksi.

“Jika ada pelanggaran terhadap HET, akan dikenai sanksi sesuai peraturan,” kata Tri Aris. 

Baca juga: Masyarakat Adat Ungkap Pola Praktik Illegal Logging di Papua Barat Daya: Beraksinya Malam Hari

Rapat ini melibatkan satgas pangan daerah, dinas pangan, dinas perdagangan, dinas perizinan, serta para distributor dan pelaku ritel modern. (tribunsorong.com/angela cindy) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved