Sidang Dugaan Makar NFRPB
Sidang Perdana 4 Terdakwa Dugaan Makar NFRPB di PN Makassar Ditunda, Penasihat Hukum Ungkap Alasan
Sidang perdana kasus dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang perdana kasus dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Para terdakwa Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May.
Persidangan seyogianya beragendakan pembacaan dakwaan, namun ditunda Senin (8/9/2025) bulan depan.
Baca juga: Wali Kota Sorong Besuk Maikel Welerubun, Korban Tembak Saat Demo Tolak Sidang Tapol NFRPB
Yan Christian Warinussy selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa menjelaskan, alasan penundaan karena pihaknya belum mendampingi.
Terdakwa memiliki hak didampingi pengacara sebagaimana Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam KUHAP setiap terdakwa diancam hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum," kata Yan kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Gubernur Ajak Warga Papua Barat Daya Jaga Kedamaian Pascademo
Ia menyatakan, pihaknya sudah menugaskan tim penasihat hukum terbang ke Makassar.
Menurut Yan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong juga menyampaikan perihal penundaan persidangan atas permintaan para terdakwa saat persidangan dimulai.
"Majelis hakim mengabulkan menunda sidang hingga pekan depan. Agenda masih sama, pembacaan dakwaan," ucapnya.
Berdasarkan foto dokumentasi Humas PN Makassar, keempat terdakwa hadir di ruang sidang mengenakan rompi merah.
Mereka juga kompak mengenakan celana hitam dan kemeja putih lengan panjang.
Humas PN Makassar Sibali dikonfirmasi awak media mengatakan, sidang diketuai Harbert Harefa diampingi dua Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.
Berawal surat perundingan
Dugaan makar melibatkan kelompok NFRPB berawal saat beberapa orang mengaku petinggi NFRPB mendatangi instansi pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 14 April 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong
Mereka membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan perundingan damai dan pembentukan negara federal.
Aksi ini kemudian disikapi oleh instansi yang dikirimi surat, selanjutnya diindikasikan sebagai upaya makar.
| Kota Sorong Bersolek 5 Tahun ke Depan, Fokus Pembangunan Ada di Sini |
|
|---|
| Gubernur Ajak Warga Papua Barat Daya Jaga Kedamaian Pascademo |
|
|---|
| Warga Tertembak saat Demo di Sorong, Keluarga Ungkap Kronologis dan Kondisi Luka: Salah Sasaran |
|
|---|
| MPR for Papua Sesalkan Jatuhnya Korban dalam Aksi Demo di Sorong, Kritik Penanganan Kerusuhan |
|
|---|
| Bantuan Personel dari Polda Papua Barat Tiba, Pertebal Pengamanan di Kota Sorong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250828_sidang-perdana-nfrpb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.