Sidang Dugaan Makar NFRPB

Sidang Perdana 4 Terdakwa Dugaan Makar NFRPB di PN Makassar Ditunda, Penasihat Hukum Ungkap Alasan

Sidang perdana kasus dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PN MAKASSAR
SIDANG PERDANA NFRPB - Empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang perdana dugaan makar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025). Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan ditunda karena para terdakwa belum didampingi penasihat hukum. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang perdana kasus dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).

Para terdakwa Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May. 

Persidangan seyogianya beragendakan pembacaan dakwaan, namun ditunda Senin (8/9/2025) bulan depan.

Baca juga: Wali Kota Sorong Besuk Maikel Welerubun, Korban Tembak Saat Demo Tolak Sidang Tapol NFRPB

Yan Christian Warinussy selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa menjelaskan, alasan penundaan karena pihaknya belum mendampingi.  

Terdakwa memiliki hak didampingi pengacara sebagaimana Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam KUHAP setiap terdakwa diancam hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum," kata Yan kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Gubernur Ajak Warga Papua Barat Daya Jaga Kedamaian Pascademo

Ia menyatakan, pihaknya sudah menugaskan tim penasihat hukum terbang ke Makassar.

Menurut Yan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong juga menyampaikan perihal penundaan persidangan atas permintaan para terdakwa saat persidangan dimulai.

"Majelis hakim mengabulkan menunda sidang hingga pekan depan. Agenda masih sama, pembacaan dakwaan," ucapnya.

Berdasarkan foto dokumentasi Humas PN Makassar, keempat terdakwa hadir di ruang sidang mengenakan rompi merah.

Mereka juga kompak mengenakan celana hitam dan kemeja putih lengan panjang. 

Humas PN Makassar Sibali dikonfirmasi awak media mengatakan, sidang diketuai Harbert Harefa diampingi dua Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.

Berawal surat perundingan

Dugaan makar melibatkan kelompok NFRPB berawal saat beberapa orang mengaku petinggi NFRPB mendatangi instansi pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 14 April 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong

Mereka membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan perundingan damai dan pembentukan negara federal.

Aksi ini kemudian disikapi oleh instansi yang dikirimi surat, selanjutnya diindikasikan sebagai upaya makar.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved