Sidang Dugaan Makar NFRPB

Sidang Perdana 4 Terdakwa Dugaan Makar NFRPB di PN Makassar Ditunda, Penasihat Hukum Ungkap Alasan

Sidang perdana kasus dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PN MAKASSAR
SIDANG PERDANA NFRPB - Empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang perdana dugaan makar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025). Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan ditunda karena para terdakwa belum didampingi penasihat hukum. 

Setelah melalui berbagai tahapan hingga gelar perkara, Polresta Sorong Kota Polisi menetapkan empat tersangka.

Antara lain, Abraham G Gamam (AGG) selaku Menteri Dalam Negeri dan Staf Khusus Presiden NFRPB, Piter Robaha (PR), Kepala Tentara NFRPB, Maksi Sangkek (MS) Wakapolda NFRPB, dan Nikson Mai (NM) berstatus tentara NFRPB

Tersangka dijerat Pasal 106 KUHP tentang Makar, Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah. 

Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved