Sidang Dugaan Makar NFRPB
Sidang Perdana 4 Terdakwa Dugaan Makar NFRPB di PN Makassar Ditunda, Penasihat Hukum Ungkap Alasan
Sidang perdana kasus dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.
|
DOK. HUMAS PN MAKASSAR
SIDANG PERDANA NFRPB - Empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang perdana dugaan makar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025). Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan ditunda karena para terdakwa belum didampingi penasihat hukum.
Setelah melalui berbagai tahapan hingga gelar perkara, Polresta Sorong Kota Polisi menetapkan empat tersangka.
Antara lain, Abraham G Gamam (AGG) selaku Menteri Dalam Negeri dan Staf Khusus Presiden NFRPB, Piter Robaha (PR), Kepala Tentara NFRPB, Maksi Sangkek (MS) Wakapolda NFRPB, dan Nikson Mai (NM) berstatus tentara NFRPB.
Tersangka dijerat Pasal 106 KUHP tentang Makar, Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah.
Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Berita Terkait
Baca Juga
17 Orang Ditangkap saat Demo NFRPB di Sorong, Koalisi Advokat HAM Papua Beri Pendampingan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis 28 Agustus 2025: Efisiensi, Happy |
![]() |
---|
MPR for Papua Sesalkan Jatuhnya Korban dalam Aksi Demo di Sorong, Kritik Penanganan Kerusuhan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Jumat 29 Agustus 2025 : Rasakan Kemajuan |
![]() |
---|
DPR Kota Sorong Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.