Dugaan Korupsi di Disdukcapil Maybrat

Penyidik Polres Sorsel Kirim Berkas Tahap I Dugaan Kurupsi DAK Disdukcapil Maybrat ke Kejari Sorong

Penyidik Polres Sorong Selatan menyerahkan berkas tahap pertama dugaan korupsi di Disdukcapil Maybrat.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Penyerahan berkas tahap pertama kasus dugaan korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya dari penyidik Polres Sorong Selatan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Penyidik Polres Sorong Selatan (Sorsel) menyerahkan berkas tahap pertama dugaan korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Selasa (21/3/2023).

"Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sorsel menyerahkan berkas ke jaksa sekira pukul 11.40 WIT,"  kata Kasatreskrim Iptu Muharyadi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat, Muhammad Rizal: Kejari Sorong Perlu Waktu

Mantan Kasatnarkoba Polres Raja Ampat ini melanjutkan, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2020 dan 2021 itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

"Terdapat empat tersangka dalam perkara ini, yakni YN  mantan Plt Kadiscapil, AD selaku bendahara, AN selaku pihak ketiga tahun anggaran 2020, dan pihak ketiga tahun anggaran 2021 berinisial YN," ujar Muharyadi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Maybrat berinisial YN ditangkap polisi, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Polda Papua Barat Periksa 139 Saksi Kasus Korupsi Hibah KONI

Selain YN, aparat turut mengamankan tiga orang lainnya terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Disdukcapil Maybrat.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, dugaan korupsi mantan Plt Kepala Disdukcapil Maybrat tersebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara Rp4. 420.342.954," kata Choiruddin Wachid.

Penetapan tersangka, lanjutnya, dilakukan setelah polisi menerima hasil audit BPK dilanjutkan gelar perkara bersama pihak Polda Papua Barat.

Yoseph Titerlobi selaku kuasa hukum YN Cs  mengatakan menghormati proses hukum.
 
"Klien kami juga kooperatif," katanya.

Dukung proses hukum

Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan uang negara.

Sebelumnya, pada Rabu (22/2/2023) Polres Sorong Selatan menangkap mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat berinisial YN bersama tiga rekan.

Baca juga: Sempat Tangani Dugaan Korupsi di Disdukcapil Maybrat, Iptu Nafil Geser dari Polres Sorong Selatan

Keempatnya tersandung dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021 pada dinas tersebut.

"Saya sudah cek ke Pak Sekda ternyata yang diamankan mantan Plt Kadis dan bendaharanya ," kata Bernhard Rondonuwu dikutip dari TribunPapuaBarat.com, Kamis (23/2/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved