TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Koalisi Masyarakat Pemuda Tambrauw melakukan pemalangan Kantor KPU Tambrauw yang berada di Fef, ibu kota Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (31/7/2023).
Aksi pemalangan Kantor KPU Tambrauw ini tidak terlepas dari adanya pergantian SK, terkait nama Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw, Yohanis Victor Baru dengan Septinus George Saa.
Koordinaor Koalisi Masyarakat Pemuda Tambrauw, Yohanis Apolo Bofra mengatakan, pihaknya kemarin sudah melakukan pemalangan Kantor KPU Tambrauw dengan cara melakukan ritual adat.
“Ritual adat sudah kita lakukan, karena ini menyangkut dengan harga diri kami sebagai orang asli Tambrauw. Artinya harus mengembalikan nama baik kami anak asli Tambrauw,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunSorong.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Pendemo Ancam Pindah ke Tambrauw Jika Bupati Tak Perbaiki Jalan Distrik Saengkeduk Sorong
Dengan pemalangan kantor KPU Tambrauw menggunakan ritual adat, maka pihak-pihak terkait harus mengambalikan harga diri anak asli Tambrauw yang telah diganti sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw.
“Pemalangan ini berlaku sampai waktu tak ditentukan. Kami sudah ritual adat, sehingga jika mau aktivitas kembali lagi, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab terhadap harga diri dan nama baik kami sebagai orang asli Tambrauw,” tegas Bofra.
Baca juga: Saharul Abdul Karim Resmi Dilantik Sebagai Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Periode 2023-2028
Tiga Tuntutan Koalisi Masyarakat Pemuda Tambrauw
Bofra menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tiga tuntutan yang harus segera direalisasi oleh pihak-pihak terkait, yaitu:
Kami menolak dan tidak mengakui saudara Septinus George Saa sebagai Anggota KPU Kabupaten Tambrauw
Kami meminta KPU RI untuk segera menghentikan Maklon Mainolo sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Tambrauw.
"Kami atas nama masyarakat adat Tambrauw meminta segera pulihkan nama blik anak kami Yohanis Victor Baru selaku anak adat Tambrauw," ujarnya.
Selain itu, Bofra mengkritisi tentang pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dengan mudah dibuatkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tambrauw, padahal orang yang bersangkutan tidak tinggal menetap bertahun-tahun di Kabupaten Tambrauw.
“Kami minta Kepala Disdukcapil Kabupaten Tambrauw harus diganti, karena warga mudah sekali mendapatkan KTP Tambrauw, tetapi tidak tinggal dan menetap di Kabupaten Tambrauw,” ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly)