TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan oknum anggota polisi yang terlibat pencurian mesin tempel kapal akan segera menerima pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolres menjelaskan bahwa sebelumnya pada Maret 2023 lalu oknum anggota polres Sorong berinisial Al itu telah menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Baca juga: Sudah PTDH Kasus Disersi, Oknum Pencuri Mesin Tempel Kapal Ternyata Masih Anggota Polres Sorong
"Oknum Polisi yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik profesi yang kemudian mendapatkan putusan PTDH yang hingga saat ini menunggu keputusan dari Polda Papua Barat," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (15/9/2023).
Sebelumnya, seorang oknum polisi ditangkap lantaran diduga terlibat pencurian mesin tempel kapal.
Baca juga: BEM Unamin Sebut Kasus Oknum Polisi Curi Mesin Tempel di Sorong Rusak Nama Polri di Masyarakat
Pencurian motor tempel dilaporkan ke Polsek Sorong Barat sejak 8 September 2023 sekira pukul 13.00 WIT.
Sebelumnya, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto juga menegaskan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tersangka Curi Mesin Tempel Kapal Terancam 7 Tahun Kurungan
Sementara oknum anggota polisi Polres Sorong berinisial AL (20) sendiri baru bertugas di Polres Sorong kurang lebih dua tahun, yang ditangkap karena diduga terlibat pencurian mesin tempel kapal di salah satu gudang yang ada di Kota Sorong.
Yohanes Agustiandaru juga menegaskan terkait oknum Polisi yang terlibat pencurian mesin tempel kapal sedang dalam penanganan Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)