Pencurian Mesin Tempel Kapal
Tersangka Curi Mesin Tempel Kapal Terancam 7 Tahun Kurungan
Kedua tersangka ini kaka beradik salah seorang berinisial IS (20) berstatus anggota Polres Sorong.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota menangkap dua tersangka pencurian mesin tempel kapal.
Kedua tersangka ini kaka beradik salah seorang berinisial IS (20) berstatus anggota Polres Sorong.
Baca juga: Kapolres Sorong Sebut Oknum Polisi Pencuri Mesin Tempel Diberhentikan Tidak Hormat dan Dipidana
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang oknum polisi ditangkap lantaran diduga terlibat pencurian mesin tempel kapal.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Ikut Pencurian Mesin Tempel di Sorong, Kapolda Papua Barat Respon Tegas
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan tim opsnal Polsek Sorong Barat mengungkap pencurian mesin tempel kapal.
Pencurian motor tempel dilaporkan ke Polsek Sorong Barat sejak 8 September 2023 sekira pukul 13.00 WIT.
Baca juga: Oknum Polisi Ikut Komplotan Maling Mesin Tempel, Kapolresta Sorong Kota Ungkap Motif Para Pelaku
"Saat tim ke TKP benar adanya terjadi pencurian mesin tempel kapal. Setelah olah TKP dan bukti CCTV tim langsung mencari tersangka," kata Kapolresta kepada awak media di Mapolsek Sorong Barat Selasa (12/9/2023) malam.
Ia bilang, hasil pengembangan ada enam tersangka sudah dikantongi identitasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pencurian Mesin Tempel Kapal di Sorong Masuk DPO
Dua tersangka berinisial IS (20) dan ID (17) sudah ditangkap di mana satu di antaranya berstatus anggota Polri.
Kedua tersangka yang sudah dibekuk merupakan kakak beradik.
"Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial IS ini merupakan oknum anggota Polri," ucapnya.
Kapolresta menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa delapan mesin tempel kapal dan sejumlah komputer.
Satu unit mesin tempel kapal harganya mencapai puluhan juta rupiah.
"Ada 13 mesin tempel yang dicuri delapan diantaranya sudah diamankan di Mapolsek sementara lima masih pencarian," katanya. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.