"Paling sedikit 50?ri penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," jelas Kemenkeu.
Di sisi lain, pelaku industri rokok menilai, adanya pajak rokok elektrik akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.
Baca juga: Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sorong Amankan 332 Batang Rokok Ilegal
Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.
"Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10 % pajak di atas cukai yang berlaku. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Baca juga: Target 70 Persen MCP 2023, Pemkab Raja Ampat Tertibkan Aset hingga Pajak dan Retribusi Daerah
Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.
“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.com dengan judul Kendalikan Konsumsi, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik