TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHP) Sorong Selatan bekerja sama mitra pembangunan yakni Konservasi Indonesia (KI), Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua.
Baca juga: Kolaborasi Dewan Adat, KNPI dan OKP Bantu Pencaker OAP dalam Pendaftaran CPNS Sorong Selatan
Ketiga mitra pembangunan itu merekomendasikan kepada Pemkab Sorong Selatan agar mengesahkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan tentang pengakuan MHA.
Pengakuan pemerintah terhadap MPH Sub-suku Gemna, Afsya, Nakna dan Yaben di Distrik Konda, serta Sub- suku Kna, Saifi, Imian, Ogit, Srer dan Salmit Klausa (Tehit-KNASAIMOS) di Distrik Saifi dan Seremuk.
Baca juga: Gelar Diskusi Publik, AMAN Ingin Perda Masyarakat Adat jadi Benteng Bukan Penghias Lemari
Hal ini bertujuan untuk membangun masyarakat hukum adat yang berkemampuan dalam mengelola sumber daya alam (SDA) hayati.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah Sorong Selatan Yosep Bles mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti proses tersebut sepanjang telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
"Hakikatnya, kami panitia ataupun pemerintah, siap dengan proses lebih lanjut dengan penetapan (SK Bupati terkait MHA) sepanjang data yang dibutuhkan sudah memenuhi kriteria," ujar Yosep Bles, Senin (28/4/2024).
Yosep menambahkan, pemkab saat ini tengah memberikan target waktu selama 30 hari.
Agar panitia melengkapi berkas dibutuhkan dan dirasa kurang, sebelum nantinya pengesahan diumumkan.
Baca juga: Temui Masyarakat Adat, Sekda Sorsel Minta Bawaslu Beri Penjelasan soal PSU
Direktur Program Papua Konservasi Indonesia Roberth Mandosir menjelaskan, salah satu aspek penting adalah bekerja sama dengan unsur terpenting.
Yaitu untuk perlindungan wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat adat.
"KI bersama-sama masyarakat dan pemerintah diberagam tingkatan telah memulai inisiatif pengelolaan sumber daya alam hayati berbasis masyarakat di lima kampung dan tiga dusun Distrik Konda semenjak tahun 2022 lalu," ucap Roberth Mandisir.
Baca juga: Peringati Hari Otsus, Begini Harapan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi
Ia bilang, bersama masyarakat adat di Distrik Konda terdiri dari tiga sub-suku yaitu Nakna, Gemna, dan Yaben, telah dibuat proses pemetaan.
Dan pengajuan penetapan hutan adat melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku-Papua.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Nico Wamafma mengatakan, pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat oleh Bupati Sorong Selatan akan menjadi jalan terbaik mengelola wilayah kehidupan masyarakat adat Tehit-KNASAIMOS.
Agar tidak bergantung hanya kepada investasi berbasis lahan dan SDA seperti perkebunan sawit, HPH dan HTI.
Baca juga: Masyarakat Adat Dukung Langkah Pemprov Papua Barat Daya Godok Kamus Bahasa Daerah