Sorong Selatan

Pemkab Sorsel Akan Keluarkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Panitia Diminta Lengkapi Berkas

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses verifikasi lapangan wilayah adat Tehit-KNASAIMOS di Kampung Srer, Distrik Seremuk, pada 24 April 2024.

Pendekatan ini, kata Nico, juga memberikan ruang secara hukum bagi masyarakat adat.

Untuk menentukan model perencanaan pengembangan ekonomi alternatif berbasis potensi.

Baca juga: Pemuda dan Masyarakat Adat di Sorong Selatan Desak Panitia MHA Serius Bekerja

Dan masyarakat dapat terlibat langsung dalam upaya menjaga secara berkelanjutan tanah, hutan, air, keanekaragaman hayati serta SDA yg dimiliki.

"Greenpeace percaya bahwa masyarakat adat mampu mengelola, memanfaatkan dan menjaga SDA mereka secara seimbang dan berkelanjutan," jelas Nico.

Baca juga: Masyarakat Adat Sebut Sekretaris DPD Golkar PBD Selviana Wanma Omong Kosong Bangun Raja Ampat

Penanggung Jawab Stasiun Sorong Selatan Bentara Papua Syafril menambahkan,

lembaganya pun mendukung Panitia MHA dalam mewujudkan kedaulatan masyarakat adat.

Baca juga: Masyarakat Adat di Raja Ampat Desak Pemerintah Umumkan Uji Publik Hasil Putusan Anggota MRPBD

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas MHA dengan menjalani proses sesuai prosedur. 

"Data yang telah panitia kumpulkan, termasuk di antaranya informasi tentang sejarah masyarakat adat, adat istiadat, peta wilayah adat, dan peta tata guna pemanfaatan wilayah adat, serta data sosial yang dibuat secara partisipatif oleh masyarakat adat, menjadi informasi penting dikeluarkannya SK bupati," ungkap Syafril. (tribun sorong.com/willem oscar makatita)