TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya bisa dilakukan secara mandiri serta melalui program strategis nasional.
Baca juga: BPN Terapkan Sertipikat Tanah Elektronik di Raja Ampat, Lebih Aman dan Efisien
Baca juga: BPN Kabupaten Raja Ampat Ungkap Manfaat Pentingnya Sertipikat Tanah Elektronik
Kepala Pertanahan Raja Ampat Rizky Wahyudhi mengatakan, pengurusan secara mandiri adalah masyarakat sebagai pemohon yang datang sendiri ke kantor BPN.
"Pengurusan secara mandiri sifatnya pasif, masyarakat yang membutuhkan legalitas datang ke kantor kemudian kami akomodir dan layani," ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Gubernur, Pj Sekda Presentasi Perencanaan Pengadaan Tanah kepada BPN
Baca juga: Masyarakat Bonkawir Raja Ampat Terima Sertipikat Tanah Gratis, Kolaborasi BPN dan Pemda Raja Ampat
Sebaliknya, pengurusan sertifikat tanah secara massal melalui program strategis nasional, itu sesuai atensi dan instruksi Presiden RI.
Dari pihak kantor pertanahan selanjutnya akan jemput bola turun ke masyarakat buat mendata.
"Di situ kami yang memberi penyuluhan, melaksanakan pengukuran termasuk pengumpulan data yuridis sampai sertipikat itu terbit," ucap Rizky.
Baca juga: BPN Papua Barat Serahkan Sertipikat Tanah ke Warga PBD, 5 Aset BPN Bakal Pakai Sertipikat Elektronik
Baca juga: BPN Raja Ampat Alokasikan PTSL 220 Bidang Tanah dan Redistribusi 150 Bidang di Tahun 2024
Dari dua pelayanan pengurusan sertipikat tanah tersebut, tambahnya, masyarakat tinggal memilih.
Apabila secara mandiri, berarti ada beban biaya pajak yang harus disetor ke negara.
"Kalau lewat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis," kata Rizky. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)