Kasus Narkoba di Sorong

Tim Satres Narkoba Ciduk Dua Warga Kota Sorong Gegara Transaksi Sabu

Penulis: Safwan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus dua orang warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (24/5/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus dua orang warga Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penangkapan terhadap dua orang warga Kota Sorong, berinisial F (56) dan A (22) berkaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Tahap Satu Pengedar Sabu ke Kejaksaan Sorong

Kasat Satres Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, dua orang tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkoba di Kota Sorong.

"Awalnya anggota kami mengikuti A yang saat itu tengah mengambil sabu hasil transaksi dengan tersangka F di Kota Sorong," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com, Jumat (24/5/2024).

Tim Sat Narkoba Polresta Sorong Kota meringkus A di sekitar areal Bandara Domine Edward Osok (DEO) Sorong.

Selanjutnya, tim menggeledah badan A dan ditemukan dua bungkus plastik bening dengan berat sekitar dua gram.

"Anggota geledah badan A di pintu masuk Pasar Remu ternyata ada dua bungkus masing-masing satu gram dan uang tunai  Rp4.000.000 juta," katanya.

Baca juga: Polres Sorsel Musnahkan Barang Bukti  Ganja Seberat 757,72 gram, Semua Pelaku Ditangkap di Sorong

Ia mengaku, setelah menginterogasi A, tim kemudian mendapatkan salah satu kurir sabu F tinggal di Kota Sorong.

"Dari tangan kurir F ini kami mendapat barang bukti enam bungkus sabu di dalam rumah di Kota Sorong," ucapnya.

"Hasil operasi dua orang ini kita dapat barang bukti sabu delapan bungkus," ungkapnya.

Baca juga: Terdesak Biaya Sekolah Anak, Perempuan Sorong Edarkan Sabu ke Remaja

Hingga kini, tim tengah mengembangkan kasus tersebut, pasalnya dari kedua orang ini diduga masih ada jaringan yang lebih tinggi.

Afriangga menyadari, penyelidikan saat ini sudah mendapatkan modus dari komplotan residivis narkoba di Sorong.

"Setiap mereka beraksi modusnya yakni hanya main lempar barang, nanti yang bersangkutan ambil sendiri," jelasnya.

Diketahui, F berperan sebagai kurir sabu dan A menjadi pemakai serta jembatan bagi pemakai sabu yang lain.

Pihaknya menjerat A dan F dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) ancaman 5 Tahun hingga 15 tahun kurungan penjara.(tribunsorong.com/safwan ashari)