Pemusanaan Ganja

Polres Sorsel Musnahkan Barang Bukti  Ganja Seberat 757,72 gram, Semua Pelaku Ditangkap di Sorong

Pemusanaan itu berlangsung di lapangan apel Mapolres Sorong Selatan, Senin (6/5/2024).

Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. HUMAS POLRES SORONG SELATAN
Polres Sorong Selatan musanahkan barang bukti narkotika jenis ganja. Pemusanaan itu berlangsung di lapangan apel Mapolres Sorong Selatan, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan musanahkan barang bukti narkotika jenis ganja.

Pemusanaan itu berlangsung di lapangan apel Mapolres Sorong Selatan, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Polres Sorong Selatan Amankan 4 Pelaku Pengedar Ganja Seharga Rp200 Juta di Kota Sorong

Sebanyak 61 bungkus plastik bening itu berisi narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus dan disaksikan langsung para tersangka serta saksi-saksi.

Kabag Ops AKP Rusli Maknum mengatakan, barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RM dan VM.

RM dan VM ditangkap petugas pada Sabtu 30 Maret 2024 di Kompleks Kios Anda,  Distrik Malamsimsa, Kota Sorong dengan barang bukti ganja 415, 43 gram. 

Baca juga: Polisi Periksa Petugas Lapas Sorsel Terkait Tahanan jadi Pengedar Ganja di Sorong

Lalu tersangka YM dan AR tertangkap pada Senin 1 April 2024 di jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong dengan barang bukti ganja seberat 342, 39 gram.

Baca juga: Bawa Ganja 141 Kilogram, Oknum Polisi Diringkus BNNP Sumatera Barat, Sempat Kabur

Penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris  terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari.

Dan hasilnya dinyatakan positif narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.

"Penyidik juga telah menyisihkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya  dimusnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Sorong tentang surat ketetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja" kata Kapolres.

Baca juga: Bertemu Tokoh Masyarakat di Doom Sorong, Kapolda Papua Barat Janji Tangkap Pengedar Miras dan Ganja

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kesbangpol Sorong Selatan Edith Doni Tamaela, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Sorong Angkat Poenta Pratama, Kasi Humas Polres Sorong Selatan Iptu Kusmantoro, dan Kasiwas Polres Sorong Selatan Ipda Hasan Basri Kaimudin. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved