Pemusanaan Ganja
Polres Sorsel Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 757,72 gram, Semua Pelaku Ditangkap di Sorong
Pemusanaan itu berlangsung di lapangan apel Mapolres Sorong Selatan, Senin (6/5/2024).
Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan musanahkan barang bukti narkotika jenis ganja.
Pemusanaan itu berlangsung di lapangan apel Mapolres Sorong Selatan, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Polres Sorong Selatan Amankan 4 Pelaku Pengedar Ganja Seharga Rp200 Juta di Kota Sorong
Sebanyak 61 bungkus plastik bening itu berisi narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus dan disaksikan langsung para tersangka serta saksi-saksi.
Kabag Ops AKP Rusli Maknum mengatakan, barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RM dan VM.
RM dan VM ditangkap petugas pada Sabtu 30 Maret 2024 di Kompleks Kios Anda, Distrik Malamsimsa, Kota Sorong dengan barang bukti ganja 415, 43 gram.
Baca juga: Polisi Periksa Petugas Lapas Sorsel Terkait Tahanan jadi Pengedar Ganja di Sorong
Lalu tersangka YM dan AR tertangkap pada Senin 1 April 2024 di jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong dengan barang bukti ganja seberat 342, 39 gram.
Baca juga: Bawa Ganja 141 Kilogram, Oknum Polisi Diringkus BNNP Sumatera Barat, Sempat Kabur
Penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari.
Dan hasilnya dinyatakan positif narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.
"Penyidik juga telah menyisihkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya dimusnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Sorong tentang surat ketetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja" kata Kapolres.
Baca juga: Bertemu Tokoh Masyarakat di Doom Sorong, Kapolda Papua Barat Janji Tangkap Pengedar Miras dan Ganja
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kesbangpol Sorong Selatan Edith Doni Tamaela, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Sorong Angkat Poenta Pratama, Kasi Humas Polres Sorong Selatan Iptu Kusmantoro, dan Kasiwas Polres Sorong Selatan Ipda Hasan Basri Kaimudin. (tribunsorong.com/desianus watho)
| Polres Sorong Selatan Amankan 4 Pelaku Pengedar Ganja Seharga Rp200 Juta di Kota Sorong |
|
|---|
| Calon Perseorangan di Sorong Selatan Wajib Kumpulkan 3.771 e-KTP, Sebaran 8 Distrik |
|
|---|
| PKS Sorong Selatan Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Bermodal 3 Kursi DPRD |
|
|---|
| Balon Bupati Sorong Selatan Kembalikan Formulir ke PDI-P dan Hanura, Begini Pesan Heri Saflembolo |
|
|---|
| PKB Sorong Selatan Buka Pendaftaran Balon Bupati, Cek Jadwal dan Tahapannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240506_pemusnaan-ganja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.