TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Peluncuran implementasi layanan dan sertipikat elektronik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way pada Rabu, 20 Juni 2024.
Baca juga: BPN Kota Sorong Luncurkan Implementasi Layanan dan Sertipikat Elektronik
Baca juga: 2 Layanan Pengurusan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Raja Ampat
Peluncuran itu sebagai tindak lanjut daru penetapan Kantor BPN Kota Sorong sebagai kantor pertanahan mandatorik yang ke-85 dari 104 kantor yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kepala Kantor BPN Kota Sorong Keliopas Fenitiruma mengatakan, mulai 20 Juni 2024, persiapan data sertipikat elektronik di Kantor BPN Kota Sorong ada sebanyak 3.136 pra sertipikat yang siap menjadi sertipikat elektronik.
Baca juga: BPN Kabupaten Raja Ampat Ungkap Manfaat Pentingnya Sertipikat Tanah Elektronik
Dikatakannya, luas kawasan kota Sorong berdasarkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) PPSDM, Kantor BPN Kota Sorong memiliki luas 50.480.452 meter persegi atau sekira 5 juta hektare.
"BPN tidak bisa sertipikasi lahan yang berada pada wilayah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan yang tidak bisa disentuh," ucapnya.
Kantor BPN Kota Sorong berkomitmen meningkatkan kualitas penatalayanan, sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun terhadap kualitas data sertipikat.
Baca juga: BPN Kabupaten Raja Ampat Ungkap Manfaat Pentingnya Sertipikat Tanah Elektronik
Manfaat Sertipikat Tanah Elektronik
Demi mewujudkan layanan yang mudah, cepat serta akuntabel, Kementerian ATR/BPN menerapkan sertipikat tanah elektronik (STE) melalui transformasi digital.
STE tentunya menawarkan kemudahan dan keunggulan serta keamanan bagi pemilik tanah serta melindungi hak masyarakat atas tanah serta meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah, Polisi Segara Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka
Sertipikat elektronik itu secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
Sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi.
Manfaat lain, sertipikat tanah elektronik lebih unggul dibandingkan dengan proses manual yang sebelumnya yang memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen fisik. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)