Info Kota Sorong

Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah, Polisi Segara Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto memastikan persoalan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah bergulir.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat meninjau pengamanan di Gudang KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto memastikan persoalan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah bergulir hingga tuntas.

Baca juga: Tiga Jam Upaya Konfirmasi Kepala BPN Sorong Soal "Tanah Bersertipikat Tapi Patok Tak Jelas"

Sebagaimana diberitakan, ketiga tersangka tersebut beinisial JW yang merupakan mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong YS dan istrinya EM.

"Memang tiga tersangka ada mengajukan agar pemeriksaan mereka ditunda, namun yang pasti kasus ini tetap kami lanjut," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (28/2/2024).

Ia menyadari, saat menerima surat izin tunda pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan, ketiga orang itu justru ajukan praperadilan di Pengadilan Sorong.

Kendati demikian, kuasa hukum pelapor justru mencabut hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

"Tentu praperadilan di PN Sorong telah dicabut, maka kami melanjutkan proses hukum pemalsuan dokumen," katanya.

Kapolresta berjanji, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengirim surat panggilan kedua dan diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka Pemalsuan Sertipikat Tanah

Jajaran Polresta Sorong Kota terus menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Greenpress Indonesia-ANJ Gelar Diskusi Krisis Iklim Bersama Awak Media Sorong

Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, persoalan SHM kini telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap tiga orang.

"Memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen dan sudah ada tersangka," ujar Happy kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.

Perkara SHM yang dipalsukan tersebut kini telah ada tiga dari empat terlapor yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Ketiga orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni inisial JW mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, YS Kepala BPN Kota Sorong, dan EM istri mantan Kepala BPN Sorong.

Hingga kini penyidik telah memanggil 34 orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Tiga tersangka sudah ditetapkan (sebagai tersangka) kemarin, sementara satu terlapor berinisial VN masih dilakukan penangguhan penetapan status tersangka," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved