Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca juga: Sosialisasi PSU Pemilu di Kabupaten Sorong, Ini Poin-poin Penting untuk Pemilih 2 TPS
Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.
Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Kemudian, Caleg DPRD Kabupaten Sorong Nani Mariana dari Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 dari PKS yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)