Kejari Sorong

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus Tindak Pidana hingga Setor PNBP

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum di Kota Sorong, pada Rabu (7/8/2024).(tribunsorong.com/safwan ashari)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum di Kota Sorong, pada Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Selviana Wanma Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Kejari Sorong Upaya Kasasi

Kepala Kejari Sorong Makrun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini yakni hasil dari 39 perkara tindak pidana umum.

"Dari 39 perkara tindak pidana umum itu antara lain kasus narkotika, penganiayaan, BBM subsidi dan pencurian," ujar Makrun kepada awak media di Kota Sorong.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi ATK Stagnan, Kejari Sorong Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Ia menjelaskan, perihal barang bukti yang dimusnahkan tersebut hingga kini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diputus oleh hakim di Pengadilan Negeri Sorong.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif agar memusnahkan barang bukti sehingga bisa kurangi tumpukan di Kantor Kejari Sorong.

Pria asal Sulawesi Selatan itu juga berujar, kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari penegakkan hukum Jaksa, sebab barang itu adalah objek eksekusi.

Ia berharap, melalui pemusnahan hari ini ke depan sudah tak ada lagi tunggakan kasus dan penyelesaian perkara di Kejari Sorong.

Baca juga: Disdikbud Raja Ampat Gandeng Kejari Sorong Mitigasi Penyalahgunaan Dana BOS

Makrun menambahkan, langkah ini sejalan dengan asas Litis Finiri Oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, termasuk tahap eksekusi barang bukti di Kejari Sorong.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun Naik Tahap Satu ke Kejari Sorong

Selain pemusnahan barang bukti, Kajari Sorong juga berhasil menyetorkan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp1.287.441.006.

"Anggaran tersebut bersumber dari barang rampasan yang sudah dilelang," katanya.

Baca juga: Polisi Segera Limpahkan Kakek Setubuhi Anak ke Kejari Sorong, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Pihaknya juga telah mengembalikan barang bukti sesuai putuskan Pengadilan Negeri Sorong sebanyak 73 barang bukti. (tribunsorong.com/safwan ashari)