Kriminalitas di Sorong
Polisi Sebut Kasus Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun Naik Tahap Satu ke Kejari Sorong
Proses hukum kasus persetubuhan bocah berusia sembilan tahun di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, terus bergulir di jajaran Unit PPA Satreskrim
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus persetubuhan bocah berusia sembilan tahun di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, terus bergulir di jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Diketahui, kakek berinisial KI berusia 67 tahun itu tega menyetubuhi bocah perempuan yang juga tinggal bertetangga dengannya.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa dan Pencabulan Bocah 15 Tahun di Sorong
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, hingga kini pihaknya telah menyiapkan berkas soal kasus yang menimpa bocah tersebut.
"Berkas sudah kami siapkan dan kami akan lakukan tahap satu ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Sorong," ujat Nelfince kepada TribunSorong.com, Rabu (29/5/2024).
Rencananya, dalam waktu dekat, jika sudah ada petunjuk dari Kejari Sorong, maka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan kembali melengkapi berkas-berkas.
Baca juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Rudapaksa Nenek, 4 Orang Jadi DPO Polresta Sorong Kota
Selanjutnya, jika tidak ada petunjuk, maka pihaknya akan lanjut melimpahkan dan tahap dua kasus asusila terhadap anak tersebut.
"Kalau kasus asusila anak yang diimingi uang dari kakek KI kemarin sudah lengkap ,tetap segera tahap dua," katanya.
Kronologi Awal
Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar kasus rudapaksa terhadap anak berusia sembilan tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Nahasnya, tindak pidana asusila bocah usia 9 tahun di Kota Sorong tersebut dilakukan oleh seorang kakek (67) berinisial KI.
Baca juga: Kesal Saldo ATM Kosong, Pria Mabuk di Kabsor Rusak Mesin ATM, Pelaku Diringkus Polisi
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, kasus rudapaksa bocah itu sudah masuk tahap penyidikan di Polresta Sorong Kota.
"Kejadian ini sudah terjadi satu bulan lalu dan saat ini kita juga sudah proses serta menangkap pelaku KI," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Selasa (16/4/2024).
Ia menjelaskan, selama ini hubungan sang kakek dan korban hanya sebatas tetangga rumah, kendati demikian sering berjumpa.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Amankan 4 Pelaku Pengedar Ganja Seharga Rp200 Juta di Kota Sorong
Nelfince mengaku, berdasarkan penyidikan yang bersangkutan (kakek) melakukan hal itu dengan iming-iming uang ke korban.
"Korban ini dikasih uang oleh pelaku jadi yang namanya anak di bawah umur kalau kasih gitu tetap mereka ikut saja," katanya.
Baca juga: Tim Satres Narkoba Ciduk Dua Warga Kota Sorong Gegara Transaksi Sabu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.