Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Selviana Wanma Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Kejari Sorong Upaya Kasasi

Pasalnya, kliennya Selviana Wanma telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari bahwa tak terbukti bersalah.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
tribunsorong.com/safwan ashari
Selviana Wanma terdakwa dugaan tindak korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas III Manokwari. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari akhirnya memutus perkara dugaan tipikor jaringan listrik di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Tim Hukum Partai Golkar Beri Ultimatum ke Edy Tuharea soal Kasus Korupsi Selviana Wanma

Baca juga: Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jatuh Sakit

Kuasa hukum Selviana Wanma terdakwa korupsi jaringan listrik Raja Ampat Max Mahare menjelaskan, setelah berjalan lebih dari 10 bulan akhirnya diputus oleh hakim.

"Proses persidangan klien kami SW yang bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari memakan waktu hampir sepuluh bulan," ujar Max, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Mantan Tim Advokat Paulus Tambing Sebut Terdakwa Selviana Wanma Diperlakukan Spesial

Baca juga: Kader Partai Golkar Papua Barat Daya Minta Selviana Wanma Mundur dari Kursi Sekretaris

Ia berujar, meskipun tahapan penuntutan di pengadilan memakan waktu cukup lama, tapi selaku Tim Hukum merasa bersyukur.

Pasalnya, kliennya Selviana Wanma telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari bahwa tak terbukti bersalah.

"Kami bersyukur karena berdasarkan fakta persidangan hingga pemeriksaan belasan saksi, klien kami justru tak salah," katanya.

Max menjelaskan, mulai dari tahap pemeriksaan saksi, replik hingga duplik Selviana Wanma justru tak bersalah.

Menurutnya, putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada intinya menyatakan Selviana Wanma tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Selviana Wanma Belum Siapkan Materi Pembelaan, Sidang Korupsi Jaringan Listrik Tunda

Mendengar hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Wicaksana menegaskan, persoalan ini belum usai.

"Setelah putusan tadi malam tentu kami akan melakukan upaya kasasi, sebab kasus ini awalnya sudah ada Yurisprudensi dari tiga terdakwa sebelumnya," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved