Kriminalitas di Sorong

Polisi Segera Limpahkan Kakek Setubuhi Anak ke Kejari Sorong, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera melimpahkan kasus seorang kakek merudapaksa bocah sembilan tahun.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera melimpahkan kasus seorang kakek berinisial KI (67) yang tega rudapaksa anak berusia sembilan tahun di Kota Sorong.

Diketahui, kakek KI tega menyetubuhi bocah sembilan tahun yang juga tetangganya sendiri dengan modus diimingi uang kepada korban.

Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa dan Pencabulan Bocah 15 Tahun di Sorong

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, saat ini pihaknya telah melengkapi berkas dan menunggu petunjuk dari Kejari Sorong.

"Kami sudah penuhi P19 sesuai petunjuk jaksa. Selanjutnya, kalau mereka sudah oke, maka penyidik langsung limpahkan," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).

Ia berujar, saat ini PPA telah menyiapkan barang bukti (BB) berupa pakaian korban dan uang guna pelimpahan kasus.

Nelfince menegaskan, dalam kasus ini penyidik menggunakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami erat kakek KI dengan Pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara," ucap Nelfince Rumbino.

Baca juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Rudapaksa Nenek, 4 Orang Jadi DPO Polresta Sorong Kota

Nelfince berharap, proses hukum pada kasus ini bisa lekas disetujui oleh Jaksa Kejari Sorong, sehingga kakek dan barang bukti lekas diproses hingga disidangkan di PN Sorong. 

Kronologi Awal

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar kasus rudapaksa terhadap anak berusia sembilan tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Polisi Alami Kendala saat Buru Pelaku Rudapaksa Nenek di Sorong, Korban Meninggal di Makassar

Nahasnya, tindak pidana asusila bocah usia 9 tahun di Kota Sorong tersebut dilakukan oleh seorang kakek (67) berinisial KI.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, kasus rudapaksa bocah itu sudah masuk tahap penyidikan di Polresta Sorong Kota.

"Kejadian ini sudah terjadi satu bulan lalu dan saat ini kita juga sudah proses serta menangkap pelaku KI," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Polisi Akan Kirim Nenek Korban Rudapaksa ke Panti Sosial di Sulsel, Ini Pertimbangannya

Ia menjelaskan, selama ini hubungan sang kakek dan korban hanya sebatas tetangga rumah, kendati demikian sering berjumpa.

Nelfince mengaku, berdasarkan penyidikan yang bersangkutan (kakek) melakukan hal itu dengan iming-iming uang ke korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved