Arifal menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, diketahui bahwa para korban kurang mendapatkan pengawasan dari orang tua mereka.
"Orang tua korban sebenarnya hidup serba berkecukupan, namun mereka lepas kontrol," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Sorong, 2 Admin MiChat Ditangkap
Para korban beralasan bahwa cara ini dianggap lebih mudah untuk mendapatkan uang, tanpa harus meminta-minta kepada orang tua mereka.
Atas kejadian ini, penyidik Polresta Sorong Kota mengenakan Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU TPPO terhadap kedua mucikari. (tribunsorong.com/safwan ashari)