Kriminalitas Papua Barat Daya

Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Sorong: 2 Mucikari Diserahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

Arifal menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, diketahui bahwa para korban kurang mendapatkan pengawasan dari orang tua mereka.

"Orang tua korban sebenarnya hidup serba berkecukupan, namun mereka lepas kontrol," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Sorong, 2 Admin MiChat Ditangkap

Para korban beralasan bahwa cara ini dianggap lebih mudah untuk mendapatkan uang, tanpa harus meminta-minta kepada orang tua mereka.

Atas kejadian ini, penyidik Polresta Sorong Kota mengenakan Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU TPPO terhadap kedua mucikari. (tribunsorong.com/safwan ashari)