Kriminalitas Papua Barat Daya

Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Sorong: 2 Mucikari Diserahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melanjutkan tahap pertama dari dua mucikari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Perdagangan Orang Lewat MiChat di Sorong, Polisi Ungkap Jumlah Korban Bertambah

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, bahwa berkas kedua mucikari kasus MiChat sudah lengkap dan siap untuk diserahkan ke jaksa.

"Mulai dari keterangan saksi dan korban hingga barang bukti berupa uang, kondom, dan aplikasi sudah kami siapkan," ujarnya kepada TribunSorong.com, Senin (6/1/2025).

Penahanan terhadap kedua mucikari masih berkaitan dengan kedua korban yang disekap di sebuah kamar hotel dan dipaksa melayani pria melalui aplikasi MiChat.

Nelfince menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolresta Sorong Kota, kasus PPA, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, harus diusut tuntas.

Kronologi Kasus

Pada Senin (23/12/2024), Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua mucikari terkait TPPO di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Mucikari Perdagangan Orang Lewat MiChat, Satu Anak di Kota Sorong jadi Korban

Kedua mucikari, yang berperan sebagai admin, berinisial N (20) dan G (20), diduga memperdagangkan perempuan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengungkapkan, bahwa kedua mucikari telah memperdagangkan perempuan, termasuk seorang anak berusia 15 tahun, melalui aplikasi MiChat.

"Kedua mucikari ini mempromosikan dua wanita, yakni Bunga (18) dan Delima (15), kepada para lelaki di sebuah hotel di Kota Sorong," jelas Arifal.

Dalam aksinya, kedua mucikari mematok harga kepada pria hidung belang antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per sekali transaksi.

"Setelah melayani pria hidung belang, upah yang diterima biasanya dibagi, di mana korban mendapatkan Rp250.000 dan admin mendapatkan Rp50.000, atau korban Rp350.000 dan admin Rp150.000," tambah Arifal.

Baca juga: Polisi Segera Gelar Tahap I Kasus Prostitusi Online via Aplikasi MiChat ke Kejari Sorong

Modus operandi mereka adalah dengan meminta korban membayar biaya pulsa untuk admin yang juga bertindak sebagai mucikari.

"Mereka beroperasi secara umum dan para korban sudah ditampung di satu kamar hotel," ujar Arifal.

Dalam satu kamar, terdapat empat orang yang tinggal, dan ketika ada transaksi, tiga orang akan keluar terlebih dahulu.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sorong, Anak di Bawah Umur Jadi Korban MiChat, Begini Kondisinya

Polresta Sorong Kota telah memeriksa kedua mucikari dan korban serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kondom, dan handphone yang digunakan selama aksi.

Motif dan Latar Belakang

Halaman
12