NFRPB

4 Delegasi NFRPB Jadi Tersangka di Sorong, Direktur LP3BH Manokwari Susun Strategi Advokasi

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengecam tindakan arogansi hingga mengancam jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jalan Bubara, Distrik Sorong, Kota Sorong.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum empat delegasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menyatakan siap mendampingi kliennya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya.

Baca juga: 4 Anggota NFRPB Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara oleh Penyidik Polresta Sorong Kota

Warinussy mengungkapkan, ia menerima kuasa secara lisan dari pihak NFRPB Forkorus Yaboisembut untuk menjadi penasihat hukum keempat delegasi tersebut.

"Pa Forkorus telah menelepon saya dan meminta menjadi kuasa hukum mereka," ujar Warinussy kepada TribunSorong.com, Selasa (29/4/2024).

Sebagai lawyer profesional, Direktur LP3BH Manokwari itu menegaskan perlunya surat kuasa tertulis untuk pendampingan resmi. 

Sebelum keberangkatan salah satu staf Presiden NFRPB, berinisial AGG memenuhi panggilan penyidik, Warinussy telah diminta untuk memantau proses hukum.

Baca juga: Staf Presiden NFRPB Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Sorong Kota, Hormati Argumen Pejabat

Ia juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama untuk memastikan hak-hak kliennya dihormati sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Setelah mendengar penetapan status tersangka terhadap keempat kliennya, Warinussy langsung mengadakan pertemuan internal bersama tim hukum LP3BH Manokwari untuk merumuskan langkah advokasi.

"Kami akan rapat untuk membahas strategi advokasi terhadap kasus ini," tegasnya.

Warinussy menegaskan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil kepolisian, namun meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap kliennya menunggu kedatangan tim pendamping dari Manokwari. 

“Kami ingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP,” pungkas dia. (tribunsorong.com/safwan ashari)